Kabareskrim Sudah Diperintahkan Setahun Lalu, Harun Masiku Belum Ketemu
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
"Ya kami juga sudah terima surat dari teman KPK. Saya sudah juga meminta ke Kabareskrim untuk memberikan bantuan penyelidikan terhadap tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Idham seusai memimpin Rapat Pimpinan Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) silam.
Baca juga : Dituding Pencitraan lewat Aksi Blusukan, Risma: Sumpah Nggak Ada Niat Itu
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pemberi suap. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang lolos di DPR namun meninggal.
Cikal bakal terungkapnya kasus itu sendiri bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang pada 8-9 Januari 2020 lalu, salah satunya mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
(Baca: KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia)
Harun Masiku lolos. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut dia pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari menjelang OTT. Tetapi belakangan keberadaan Harun jadi polemi. Sebab diketahui dia sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Baca juga : Dituding Pencitraan lewat Aksi Blusukan, Risma: Sumpah Nggak Ada Niat Itu
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pemberi suap. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang lolos di DPR namun meninggal.
Cikal bakal terungkapnya kasus itu sendiri bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang pada 8-9 Januari 2020 lalu, salah satunya mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
(Baca: KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia)
Harun Masiku lolos. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut dia pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari menjelang OTT. Tetapi belakangan keberadaan Harun jadi polemi. Sebab diketahui dia sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Lihat Juga :