Maria Pauline Mulai Disidangkan dalam Kasus Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:02 WIB
loading...
Maria Pauline Mulai Disidangkan dalam Kasus Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa , terdakwa kasus pembobolan BNI hingga 1,7 triliun bakal menghadapi sidang pembacaann dakwaan di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) siang ini.

Maria menggunakan baju bermotif hitam putih bercelana panjang hitam. Beberapa kali dia menunduk sembari menunggu sidang dakwaannya dimulai.

(Baca: Dua Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra dan Maria Pauline Ditangkap Tahun 2020)

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Maria Pauline Mulai Disidangkan dalam Kasus Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun


Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

(Baca: Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar)

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)