Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Mensesneg Berharap Uji Kelayakan Lebih Cepat dari Target
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan calon Kapolri tunggal yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Rabu (13/1/2021) kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno berharap proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal.
"Kami berharap bisa lebih cepat dari itu (target 20 hari selesai fit and proper test calon kapolri)," kata Pratikno dalam jumpa pers di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Praktikno berujar, hal itu dikarenakan agar Indonesia bisa memperoleh Kapolri yang definitif lebih cepat. Mengingat, masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis akan habis pada tanggal 1 Februari 2021.
( ).
"Tentu saja hasilnya, prosesnya di DPR. Kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang diusulkan bapak Presiden," ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa proses fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR akan ditempuh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR yaitu hari ini, Rabu (13/1/2021).
"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Puan.
"Kami berharap bisa lebih cepat dari itu (target 20 hari selesai fit and proper test calon kapolri)," kata Pratikno dalam jumpa pers di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Praktikno berujar, hal itu dikarenakan agar Indonesia bisa memperoleh Kapolri yang definitif lebih cepat. Mengingat, masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis akan habis pada tanggal 1 Februari 2021.
( ).
"Tentu saja hasilnya, prosesnya di DPR. Kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang diusulkan bapak Presiden," ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa proses fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR akan ditempuh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR yaitu hari ini, Rabu (13/1/2021).
"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Puan.
(zik)