Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 13 Januari 2021 - 05:38 WIB
loading...
Praperadilan Habib Rizieq...
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan sikap Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan pihaknya terkait kasus kerumunan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan sikap Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan pihaknya terkait kasus kerumunan.

Tim Kuasa Hukum HRS, M. Kamil Pasha mengatakan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden buruk. Apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)

“Jika iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan,” tutur Kamil dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)

Kata Kamil, selanjutnya Tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. “Tak lupa apresiasi terhadap seluruh Tim Advokasi HRS, yang tak lelah serta ikhlas mendampingi dan mengawal perkara praperadilan a quo,” tukasnya. (Baca juga: Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan)

Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun Hakim Tunggal Akhmad Sahyuri memutus menolak praperadilan tersebut. Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon. "Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)