KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Senin, 11 Januari 2021 - 11:59 WIB
loading...
KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Nanang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). ( )

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. (Baca juga: Pinangki Sirna Malasari Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini)

Penetapan tersangka terhadap Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru.

Hamidi diduga diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21% dari anggaran proyek.

Kemudian, Hamidi memerintahkan Syahroni yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang setoran tersebut. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Secara total, terdapat sekitar Rp72 miliar yang disetorkan Hamidi dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

Atas perbuatannya, Hermansyah dan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)