KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Senin, 11 Januari 2021 - 11:59 WIB
loading...
KPK Panggil Plt Bupati...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Nanang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi )

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. (Baca juga: Pinangki Sirna Malasari Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini)

Penetapan tersangka terhadap Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru.

Hamidi diduga diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21% dari anggaran proyek.

Kemudian, Hamidi memerintahkan Syahroni yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang setoran tersebut. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Secara total, terdapat sekitar Rp72 miliar yang disetorkan Hamidi dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

Atas perbuatannya, Hermansyah dan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Pelabuhan Bakauheni...
Pelabuhan Bakauheni Terendam Banjir usai Hujan Deras, Lho Kok Bisa?
Rekomendasi
Apakah Jin Bisa Tertarik...
Apakah Jin Bisa Tertarik dengan Manusia?
MNC Peduli Raih Platinum...
MNC Peduli Raih Platinum Award di Ajang 2nd Bina Mitra UMKM Award 2025
Carlos Ghosn Ungkap...
Carlos Ghosn Ungkap Penyebab Utama Gagalnya Nissan Dekati Honda
Berita Terkini
Prabowo dan PM Australia...
Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese akan Gelar Pertemuan Bilateral
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Cak Imin Terima Kunjungan...
Cak Imin Terima Kunjungan Dubes Senior Timor Leste Ermenegildo Lopes Kupa
TNI Angkatan Darat Buka...
TNI Angkatan Darat Buka Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Prajurit
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
UGM Siap Ladeni Gugatan...
UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
Korea Selatan: 1.100...
Korea Selatan: 1.100 Tentara Korea Utara Dibantai Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved