Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka
Kamis, 24 September 2020 - 18:20 WIB
loading...
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hamidi Hermansyah, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hamidi Hermansyah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Dalam kasus ini diduga sebagai penerima suap adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri )
Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara dua tahun tiga bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Dalam kasus ini diduga sebagai penerima suap adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri )
Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara dua tahun tiga bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Lihat Juga :