Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 September 2020 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Kepala Dinas...
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hamidi Hermansyah, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hamidi Hermansyah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Dalam kasus ini diduga sebagai penerima suap adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.( )

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara dua tahun tiga bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Hamidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.( )

KPK langsung menahan Hamidi Hermansyah di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)