Satgas Imbau Daerah Zona Merah di Luar Jawa-Bali Lakukan Pembatasan Kegiatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mendorong daerah berzona merah di luar daerah di Jawa dan Bali perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun memang daerah tersebut tidak masuk dalam Instruksi Mendagri No.1/2021.
Dorongan muncul menyusul kenaikan jumlah daerah zona merah pada pekan ini menjadi 70 kabupaten/kota dari sebelumnya 54 kabupaten/kota pada pekan lalu. Dimana 39 kabupaten/kota yang sebelumnya masuk zona oranye atau berisiko sedang juga melompat naik ke zona merah. “Ini harus melakukan pembatasan kegiatan upaya perbaikan keadaan tersebut juga perlu untuk dilakukan daerah-daerah lainnya terutama yang pada minggu ini berubah dari zona oranye ke zona merah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Update Corona: 846.765 Orang Positif, 695.807 Sembuh dan 24.645 Meninggal)
Dia pun meminta agar tidak terpaku dengan daerah-daerah yang termasuk dalam instruksi Mendagri. Masing-masing wilayah perlu untuk mengevaluasi kondisinya masing-masing dan segera berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk pelaksanaan pembatasan kegiatan ini,” ujarnya. (Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113%)
Wiku menilai hal ini merupakan bentuk solidaritas dan tanggung jawab bersama dalam keadaan darurat nasional. “Mohon agar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, untuk dilakukan segera sebagai upaya perlindungan masyarakatnya dari ancaman kematian akibat Covid-19,” tuturnya.
Menurut Wiku, merupakan suatu prestasi apabila dalam waktu yang tidak terlalu lama daerah-daerah ini dapat berpindah dari zona merah menjadi zona kuning,bahkan zona hijau.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
Dorongan muncul menyusul kenaikan jumlah daerah zona merah pada pekan ini menjadi 70 kabupaten/kota dari sebelumnya 54 kabupaten/kota pada pekan lalu. Dimana 39 kabupaten/kota yang sebelumnya masuk zona oranye atau berisiko sedang juga melompat naik ke zona merah. “Ini harus melakukan pembatasan kegiatan upaya perbaikan keadaan tersebut juga perlu untuk dilakukan daerah-daerah lainnya terutama yang pada minggu ini berubah dari zona oranye ke zona merah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Update Corona: 846.765 Orang Positif, 695.807 Sembuh dan 24.645 Meninggal)
Dia pun meminta agar tidak terpaku dengan daerah-daerah yang termasuk dalam instruksi Mendagri. Masing-masing wilayah perlu untuk mengevaluasi kondisinya masing-masing dan segera berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk pelaksanaan pembatasan kegiatan ini,” ujarnya. (Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113%)
Wiku menilai hal ini merupakan bentuk solidaritas dan tanggung jawab bersama dalam keadaan darurat nasional. “Mohon agar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, untuk dilakukan segera sebagai upaya perlindungan masyarakatnya dari ancaman kematian akibat Covid-19,” tuturnya.
Menurut Wiku, merupakan suatu prestasi apabila dalam waktu yang tidak terlalu lama daerah-daerah ini dapat berpindah dari zona merah menjadi zona kuning,bahkan zona hijau.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(cip)