Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus pengambilan tes swab di RS Ummi, Bogor .
Pemeriksaan dijadwalkan Jumat, 15 Januari 2021.

(Baca juga : Hari ke-15, Hasil Swab Ketiga Aa Gym Masih Positif Covid-19 )

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Rizieq menantunya Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga turut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Rencana hari Jumat (15/1/2021)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021).

(Baca juga : Soal Calon Kapolri, Ini Peringatan MUI Kepada Presiden Jokowi )

Terkait apakah ketiganya akan dilakukan penahanan, atau tidak hal tersebut bergantung pada proses pemeriksaan. "Rencananya begitu," ujarnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

( ).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini

Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

( ).

Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)