Kasus Bansos, KPK Geledah Dua Lokasi

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:01 WIB
loading...
Kasus Bansos, KPK Geledah Dua Lokasi
KPK kembali melakukan penggeledahan kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial ( bansos ) dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda.

(Baca juga: KPK Sita Dokumen Bansos dari PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat)

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk, Selasa, 12/1/2021, Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

(Baca juga: Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik)

Kedua lokasi tersebut antara lain, Rumah Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.

"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," kata Ali.

(Baca juga: Penyaluran Bansos di Tangsel Picu Kerumunan, Sekretaris Lurah Pondok Cabe Ilir: Kacau!!!)

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat. Dari penggeledahan tersebut diamankan beberapa dokumen terkait suap bansos .

(Baca Juga : KPK Telaah Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp96,8 Miliar di Bekasi )

"Dari 2 lokasi ini,Tim Penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang di duga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Diduga dokumen-dokumen yang disita tersebut dinilai penting karena terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Maka dari itu, tim penyidik KPK segera memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.

"Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)