Lewat Big Data dari Desa, Pembangunan Berkelanjutan Bisa Berjalan Baik
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:33 WIB
loading...
Pemulihan atau recovery ekonomi dipercaya akan mampu terwujud secara baik dan tepat apabila dilakukan awal dari perbaikan data desa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemulihan atau recovery ekonomi dipercaya mampu terwujud secara baik dan tepat apabila dilakukan awal dari perbaikan data desa. Melaluisistem "big data" yang dimulai dari desa dinilai dapat menuntaskan segala persoalan saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama PT Geosindo, Rheza Wahyu Anjaya. "Perbaikan data desa dapat terlaksana jika administrasinya tuntas. Data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dari 74.957, baru ada sekitar 700 yang sudah ada administrasi Peraturan Bupati," katanya,Senin (11/1/2020).
Dengan demikian, kata dia, baru 1% desa yang ada dari keseluruhan sesuai harapan Presiden Jokowi agar UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap kemudahan izin usaha dan investasi.
"Tanpa penyelesaian administrasi desa lebih dulu, tidak akan terealisasi optimal. Tanpa batas definitif bakal menimbulkan polemik baru konflik horizontal, apalagi yang berkaitan dengan sumber daya alam," lanjut Rheza.(Baca juga: Risma Diharapkan Bisa Benahi One Single Big Data Bansos Warga Miskin )
Rezha juga menjelaskan mengenai penggunaan dana desa yang seharusnya sudah maksimal digunakan sebagai prioritas pada tahun 2021 sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama PT Geosindo, Rheza Wahyu Anjaya. "Perbaikan data desa dapat terlaksana jika administrasinya tuntas. Data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dari 74.957, baru ada sekitar 700 yang sudah ada administrasi Peraturan Bupati," katanya,Senin (11/1/2020).
Dengan demikian, kata dia, baru 1% desa yang ada dari keseluruhan sesuai harapan Presiden Jokowi agar UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap kemudahan izin usaha dan investasi.
"Tanpa penyelesaian administrasi desa lebih dulu, tidak akan terealisasi optimal. Tanpa batas definitif bakal menimbulkan polemik baru konflik horizontal, apalagi yang berkaitan dengan sumber daya alam," lanjut Rheza.(Baca juga: Risma Diharapkan Bisa Benahi One Single Big Data Bansos Warga Miskin )
Rezha juga menjelaskan mengenai penggunaan dana desa yang seharusnya sudah maksimal digunakan sebagai prioritas pada tahun 2021 sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.