Indonesia Kekurangan Inspektur Penerbangan
Selasa, 12 Januari 2021 - 07:51 WIB
loading...
A
A
A
Ziva menyebutkan semua maskapai Indonesia yang memiliki Boeing jenis 800 NG dan 900, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya, telah melakukan perbaikan. Beberapa faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi pesawat, seperti kelembaban udara dan cuaca. (Baca juga: Sriwijaya Air SJ-182 Tak Terbang 9 Bulan )
"Ini faktor alam yang bisa secara langsung berkontribusi. Namun, Jika ini secara langsung berdampak pada pesawat itu tidak aman, saya mengatakan tidak. Karena faktor-faktor seperti ini, kerusakannya itu muncul bertahap," katanya.
Setelah semua faktor itu ramai dibahas, sekarang muncul mengenai pengawasan terhadap maskapai. Presiden Direktur Aviatory Indonesia itu mengungkapkan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) akan menempatkan liaison officer (LO) atau semacam inspektur di maskapai. Ditjen Hubud biasanya menempatkan inspektur untuk urusan operasional (FOI) dan perawatan (FMI).
"Cuma kita kekurangan inspektur. Kadang satu inspektur bisa megang beberapa maskapai. (dalam) Pengawasan ada keterbatasan jumlah inspektur atau pengawas dari pemerintah. Kalau kita lihat operator udara dari Sabang sampai Merauke, ada berapa ratus pesawat, kita kekurangan inspektur FOI dan FMI, yang ekspertis di tipe-tipe pesawat, mulai dari helikopter, jet, dan baling-bali," katanya.
Aturan dalam bisnis transportasi sangat rigid karena sekali kecelakaan, korbannya kemungkinan akan banyak. Maka, peraturan mengenai perawatan, pergantian suku cadang, dan pelatihan kru kabin, harus dilakukan berkala. Semua itu tidak bisa ditawar lagi.
"Ini faktor alam yang bisa secara langsung berkontribusi. Namun, Jika ini secara langsung berdampak pada pesawat itu tidak aman, saya mengatakan tidak. Karena faktor-faktor seperti ini, kerusakannya itu muncul bertahap," katanya.
Setelah semua faktor itu ramai dibahas, sekarang muncul mengenai pengawasan terhadap maskapai. Presiden Direktur Aviatory Indonesia itu mengungkapkan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) akan menempatkan liaison officer (LO) atau semacam inspektur di maskapai. Ditjen Hubud biasanya menempatkan inspektur untuk urusan operasional (FOI) dan perawatan (FMI).
"Cuma kita kekurangan inspektur. Kadang satu inspektur bisa megang beberapa maskapai. (dalam) Pengawasan ada keterbatasan jumlah inspektur atau pengawas dari pemerintah. Kalau kita lihat operator udara dari Sabang sampai Merauke, ada berapa ratus pesawat, kita kekurangan inspektur FOI dan FMI, yang ekspertis di tipe-tipe pesawat, mulai dari helikopter, jet, dan baling-bali," katanya.
Aturan dalam bisnis transportasi sangat rigid karena sekali kecelakaan, korbannya kemungkinan akan banyak. Maka, peraturan mengenai perawatan, pergantian suku cadang, dan pelatihan kru kabin, harus dilakukan berkala. Semua itu tidak bisa ditawar lagi.
Lihat Juga :