BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Sinovac, Ini Lima Kriteria Menurut WHO

Senin, 11 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
BPOM Beri Izin Penggunaan...
Kepala BPOM, Penny K Lukito memastikan, pihaknya telah memberikan izin penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito memastikan, pihaknya telah memberikan izin penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac .

(Baca juga: BPOM Ungkap Efek Samping Vaksin Corona Sinovac 0,1 Sampai 1%)

"Dari data-data tersebut mengacu pada persyaratan panduan dari WHO untuk pemberian persetujuan Emergency Use Authorization untuk vaksin Covid-19 maka vaksin ini memenuhi persyararan untuk memastikan persetujuan penggunaan dalam penggunaan emergency," kata Penny dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19, secara virtual, Senin (11/1/2021).

(Baca juga: Satgas Imunisasi IDAI: Efikasi Vaksin Corona Merujuk Rekomendasi WHO)

"Oleh karena itu, pada hari ini Senin tanggal 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency use authorisation untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavac produksi Sinovac Biotech in Coorporate yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," tegas Penny.

Penny menegaskan, Penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini. Secara internasional kebijakan ini selaras dengan panduan WHO yang menyebutkan bahwa otoritas yang dapat ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah. (Baca juga: Ingin Transparan, Menkes Minta KPK Awasi Pengadaan Vaksin Corona)

Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin tentu di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa atau mengobati penyakit atau keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data non klinik, klinik dan pedoman penatalaksanaan penyakit tersebut.

Ketiga, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dan dengan cara pembuatan obat yang baik.

Empat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko bank berdasarkan pada kajian data non klinik bidan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

Kelima, belum ada alternatif pengobatan atau penatalaksanaan yang memadai untuk pencegahan atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Berikut ini Lima Tempat...
Berikut ini Lima Tempat Wisata Populer di Argentina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved