Ikut Jadi Tersangka Kasus Swab, Bareskrim Ungkap Peran Menantu Habib Rizieq

Senin, 11 Januari 2021 - 17:27 WIB
loading...
Ikut Jadi Tersangka...
Menanti Habib Rizieq, Hanif Alatas dianggap ikut memfasilitasi menyembunyikan hasil swab test mertuanya. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Muhammad Hanif Alatas turut menjadi tersangka dalam kasus swab bersama mertuanya, Habib Rizieq Shihab . Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Hanif telah ikut membantu dalam menyembunyikan hasil tes swab Covid-19 terhadap Habib Rizieq.

(Baca juga : Suara Kritis Elite Demokrat, PKS, dan PAN Cepat Tenggelam, Kenapa? )

Dengan kata lain, Hanif Alatas dianggap turut serta menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. "Kan dia ikut di situ yang memfasilitasi dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

(Baca:Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Taat sebagai tersangka. Polisi mengklaim telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka tersebut.

"(Seperti) keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," bebernya.

(Baca juga : Babi di China Biang Kerok Bikin Harga Kedelai Naik Tinggi )

Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4/1984, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

(Baca:Ratusan Personel Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Besok)

Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap pasiennya yang diduga terpapar Covid-19

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)