Pemerintah Diminta Hentikan Jatuhnya Korban Awak Kapal Perikanan

Senin, 11 Januari 2021 - 14:27 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Koordinator Program SAFE Seas Project Baso Hamdani menyampaikan perlunya pemenuhan aspek legalitas dan akreditasi perusahaan perekrut dan penempatan (manning agent) awak kapal perikanan.

"Saat ini terdapat puluhan manning agent yang melakukan perekrutan dan pengiriman awak kapal perikana ke Tiongkok dan negara lain tanpa memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan pemerintah," jelas Baso.

Hal ini disebabkan karena dualisme rezim perizinan perekrutan dan penempatan pekerja pelaut migran yaitu melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja. Ini menyebabkan ketidakpastian berusaha dan ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha (manning agent).

"Bagi pemerintah, kondisi ini berimplikasi bagi lemahnya pembinaan dan pengawasan bagi manning agent terutama yang tidak memiliki izin resmi tapi masih tetap bisa beroperasi" ujarnya.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah perlu membenahi hal ini, agar regulasi tentang hal ini segera didefinitifkan dengan mengeluarkan RPP tentang pelaut migran dan pelaut perikanan dan pemerintah. "Serta melakukan akreditasi kepada perusahaan perekrut dan pengirim awak kapal perikanan keluar negeri," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)