Abaikan Protokol Kesehatan, Kepatuhan Physical Distancing Mulai Kendur

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:01 WIB
loading...
Abaikan Protokol Kesehatan, Kepatuhan Physical Distancing Mulai Kendur
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin. Foto/ANTARA/Ahmad Rusdi
A A A
TANGERANG - Kesadaran masyarakat untuk menaati aturan menjaga jarak (physical distancing) demi mengantisipasi paparan virus corona (Covid-19) di ruang publik mulai tampak kendur. Dalam beberapa hari terakhir masyarakat terkesan mengabaikan protokol kesehatan seperti terlihat di pasar tradisional, pusat pertokoan, bandara, transportasi umum, terminal, ataupun restoran.

Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kemarin, kerumunan calon penumpang pesawat terlihat tak mengindahkan aturan berjarak saat antre pemeriksaan dokumen di Terminal 2. Pengelola bandara tampak kurang mengantisipasi lonjakan penumpang setelah pemerintah melonggarkan aturan operasional transportasi udara. Kendati para calon penumpang telah memakai masker, namun munculnya kerumunan sangat rawan memicu penularan jika ada di antara mereka yang tengah positif Covid-19. (Baca: Abaikan Soscial Distancing, Terinal 2 Bandara Soetta Penuh Sesak)

Sejumlah calon penumpang mengeluhkan kondisi ini. Mereka dihadapkan pilihan sulit karena jika tidak ikut masuk kerumunan khawatir akan tertinggal proses boarding. Sebagian dari mereka juga menduga banyak calon penumpang yang tidak masuk kriteria aturan pelonggaran dengan memanfaatkan surat keterangan palsu dan sebagainya. “Ini sih memang ketahuan orang yang ingin mudik dan bukan tugas instansi atau perusahaan, apalagi ada informasi soal praktik jual beli surat keterangan sehat,” ujar Aditya, salah satu penumpang.

Munculnya kerumunan yang kurang mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 juga tampak ketika seremoni penutupan gerai makanan cepat saji di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020). Di tengah semarak acara itu, masyarakat seolah abai dengan ancaman Covid-19 yang bisa saja mendera mereka.

Tak hanya di Jakarta, kerawanan meningkatkan kasus baru akibat transmisi lokal ini juga terjadi di sejumlah daerah. Di Jawa Timur tren kasus positif dalam beberapa hari terakhir juga kian meninggi, mengalahkan Jakarta. Peningkatan ini diperkirakan terjadi karena penularan di tingkat lokal sehingga sejumlah daerah melakukan pengetatan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tingginya transmisi lokal juga mulai terlihat di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Timur. Peningkatan ini membuat pemerintah setempat menetapkan wilayah tersebut masuk dalam zona merah Covid-19. Warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) pun diminta mematuhi kewajiban untuk menjalani isolasi mandiri. (Baca juga: Pandemi Corona ANcam Terhambatnya Target Penurunan Angka Stunting)

PT Angkasa Pura II (Persero) membenarkan terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2. Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, antrean itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan mulai terurai pukul 05.00 WIB. Penumpang yang antre tersebut memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.

Febri berdalih, personel PT Angkasa Pura II telah berupaya mengatur antrean tersebut. Namun, calon penumpang yang datang di Terminal 2 Gate 4 sangat membeludak pagi kemarin. Atas kejadian ini, ke depan pihaknya menata jadwal keberangkatan penerbangan. Dia memastikan seluruh bandara PT Angkasa Pura II akan selalu beroperasi dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. “Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri.

Dokumen yang diverifikasi lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya. (Baca juga: 80% Penumpang KRL Depok Bawa Surat Tugas dari Kantornya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)