Dalami Kasus Suap Benih Lobster, KPK Panggil Bupati Kaur Bengkulu

Senin, 11 Januari 2021 - 12:40 WIB
loading...
Dalami Kasus Suap Benih...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo saat berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (4/12/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benur atau benih lobster .

Keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap kasus tersebut. Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM), serta tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). ( )

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto)

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)