Dalami Kasus Suap Benih Lobster, KPK Panggil Bupati Kaur Bengkulu
Senin, 11 Januari 2021 - 12:40 WIB
loading...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo saat berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (4/12/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benur atau benih lobster .
Keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap kasus tersebut. Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM), serta tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). (Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Benih Lobster Meninggal, Begini Reaksi KPK )
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap kasus tersebut. Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM), serta tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). (Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Benih Lobster Meninggal, Begini Reaksi KPK )
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Lihat Juga :