Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Minggu, 10 Januari 2021 - 23:42 WIB
loading...
Keluarga Korban Tragedi...
Proses pencarian korban tragedi pesawar Sriwijaya Air, di perairan Kepulauan Seribu. Foto: Basarnas
A A A
JAKARTA - Keluarga korban tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ 182, dipastikan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta. Bantuan akan diserahkan setelah pendataan korban selesai.

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular mengatakan, angka 50 juta tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017. (Baca Juga: Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis)

"Sesuai dengan ketetapan UU KMK Nomor 12 Tahun 2017 Kementerian Keuangan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 Juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Bambang, Minggu (10/1/2020).

Dia mengelaskan, santunan akan diberikan setelah jenazah korban berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri. (Baca juga:Firasat Vivi Istri Rion Korban Sriwijaya Air, Minta Berpakaian Putih dan Cium Anak Pertama)

"Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang," pungkasnya.

Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu 9 Januari sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat kemudian diketahui jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Prajurit TNI Gugur...
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
Geledah Asuransi Jasa...
Geledah Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar
Kemenag Kembali Salurkan...
Kemenag Kembali Salurkan Dana Santunan Lahan UIII Depok
Korban Gempa Bandung...
Korban Gempa Bandung Akan Mendapat Santunan Rp500.000 selama 6 Bulan
Ikawiga Gelar Bukber...
Ikawiga Gelar Bukber dan Santunan 1.000 Anak Yatim serta Kaum Duafa
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved