Sriwijaya Air Jatuh, Pemerintah Harus Lindungi Hak-hak Korban
Senin, 11 Januari 2021 - 06:15 WIB
loading...
Sriwijaya Air Jatuh, Pemerintah Harus Lindungi Hak-hak Korban
A
A
A
JAKARTA - Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu kembali menjadi kado pahit bagi pengelolaan transportasi udara di tanah air. Pemerintah pun diminta menjamin hak-hak keperdataan dari para korban.
Pada konteks UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. Para pengguna layanan transportasi udara harusnya mendapatkan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dari penyelenggara transportasi udara. Namun kenyataannya, pesawat yang mereka pilih sebagai sarana transporasi mengalami kecelakaan. "Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan," Ketua YLKI Tulus Abadi, kemarin.
Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ini, kata Tulus merupakan kado terburuk bagi penyelenggaraan transportasi sektor udara di awal 2021. Pihaknya meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan. "Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," ujarnya.
YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil. "Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.
Sementara itu Keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182 menyayangkan pemindahan penumpang dari pesawat Nam Air yang berangkat pada pagi hari ke pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Keluarga korban meminta tanggungjawab pihak maskapai dan memberikan informasi yang valid terhadap nasib keluarga mereka.
Iwan Kurniawan, warga Kota Pontianak yang lima anggota keluarganya menjadi korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi posko krisis senter Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat. Iwan ingin mempertanyakan kepada pihak maskapai kenapa, lima keluarganya yang terdiri dari anak, paman dan bibi serta keponakannya yang seharusnya naik pesawat Nam Air pada pukul tujuh pagi, dipindahkan ke pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang berangkat pada pukul dua siang. “Apalagi pihak maskapai belum memberi alasan yang kuat terkait pemindahan jadwal dan pesawat tersebut,” kata Iwan, kemarin.
Pada konteks UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. Para pengguna layanan transportasi udara harusnya mendapatkan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dari penyelenggara transportasi udara. Namun kenyataannya, pesawat yang mereka pilih sebagai sarana transporasi mengalami kecelakaan. "Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan," Ketua YLKI Tulus Abadi, kemarin.
Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ini, kata Tulus merupakan kado terburuk bagi penyelenggaraan transportasi sektor udara di awal 2021. Pihaknya meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan. "Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," ujarnya.
YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil. "Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.
Sementara itu Keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182 menyayangkan pemindahan penumpang dari pesawat Nam Air yang berangkat pada pagi hari ke pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Keluarga korban meminta tanggungjawab pihak maskapai dan memberikan informasi yang valid terhadap nasib keluarga mereka.
Iwan Kurniawan, warga Kota Pontianak yang lima anggota keluarganya menjadi korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi posko krisis senter Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat. Iwan ingin mempertanyakan kepada pihak maskapai kenapa, lima keluarganya yang terdiri dari anak, paman dan bibi serta keponakannya yang seharusnya naik pesawat Nam Air pada pukul tujuh pagi, dipindahkan ke pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang berangkat pada pukul dua siang. “Apalagi pihak maskapai belum memberi alasan yang kuat terkait pemindahan jadwal dan pesawat tersebut,” kata Iwan, kemarin.
Lihat Juga :