Menelisik Belanja Negara di Masa Pandemi
Senin, 11 Januari 2021 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, defisit tahun 2020 jauh lebih besar di mana pada Desember 2019 defisit APBN hanya sebesar Rp348,7 triliun atau setara dengan 2,2% dari PDB.
Belanja negara menjadi motor penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19. Pada sisi belanja, data menunjukkan bahwa total realisasi belanja negara sementara pada 2020 sebesar Rp2.589,9 triliun. Capaian ini 94,6% dari target Rp2.739,2 triliun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020. Terkait hal itu belanja pemerintah pusat pada 2020 mengalami kenaikan hingga 22,1% bila dibandingkan dengan realisasi 2019. Artinya pemerintah pusat tahun 2020 telah berbelanja hingga Rp1.827,4 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp1.055 triliun dan non-kementerian/lembaga Rp772,3 triliun.
Covid-19 telah banyak memberikan warna baru dalam pola belanja negara. Belanja dan insentif dirancang responsif dan ditargetkan untuk mendukung kebutuhan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk di dalamnya memberikan subsidi bagi UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi tantangan dinamis dan luar biasa akibat Covid.
Pada 2020, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp762,5 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas transfer ke daerah Rp691,4 triliun dan dana desa Rp71,1 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, refocusing dan realokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp145,7 triliun dan TKDD Rp94,2 triliun menjadi salah satu pendukung untuk penanganan Covid-19 dan program PEN.
Pada proses realisasi belanja, pemerintah juga telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan belanja agar dalam proses realisasinya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan efisien. Implementasi belanja pemerintah di masa pandemi menghendaki eksekusi belanja harus dilakukan cepat, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel. Seluruh belanja penanganan Covid-19 mulai dipantau pemerintah sejak Mei 2020. Hal itu dilakukan karena pemerintah menaruh harapan besar pada berbagai paket kebijakan yang telah dikeluarkan untuk dapat berhasil diterima masyarakat dan dunia usaha yang memang membutuhkan bantuan tersebut.
Langkah APBN 2021
Fungsi stabilisasi APBN untuk perekonomian Indonesia nyata terlaksana di tengah ketidakpastian ekonomi akibat Covid-19. Pada kondisi tak biasa ini APBN menjalani fungsinya dengan kebijakan countercyclical yang memberikan stimulus fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi. Hingga kini pemerintah senantiasa memantau dan mewaspadai perkembangan kondisi global dan domestik yang sangat dinamis di tengah ketidakpastian Covid-19. Pemerintah juga terus berkomitmen menjaga APBN 2021 yang sehat, kuat, dan mandiri sebagai instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Belanja negara menjadi motor penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19. Pada sisi belanja, data menunjukkan bahwa total realisasi belanja negara sementara pada 2020 sebesar Rp2.589,9 triliun. Capaian ini 94,6% dari target Rp2.739,2 triliun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020. Terkait hal itu belanja pemerintah pusat pada 2020 mengalami kenaikan hingga 22,1% bila dibandingkan dengan realisasi 2019. Artinya pemerintah pusat tahun 2020 telah berbelanja hingga Rp1.827,4 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp1.055 triliun dan non-kementerian/lembaga Rp772,3 triliun.
Covid-19 telah banyak memberikan warna baru dalam pola belanja negara. Belanja dan insentif dirancang responsif dan ditargetkan untuk mendukung kebutuhan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk di dalamnya memberikan subsidi bagi UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi tantangan dinamis dan luar biasa akibat Covid.
Pada 2020, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp762,5 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas transfer ke daerah Rp691,4 triliun dan dana desa Rp71,1 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, refocusing dan realokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp145,7 triliun dan TKDD Rp94,2 triliun menjadi salah satu pendukung untuk penanganan Covid-19 dan program PEN.
Pada proses realisasi belanja, pemerintah juga telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan belanja agar dalam proses realisasinya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan efisien. Implementasi belanja pemerintah di masa pandemi menghendaki eksekusi belanja harus dilakukan cepat, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel. Seluruh belanja penanganan Covid-19 mulai dipantau pemerintah sejak Mei 2020. Hal itu dilakukan karena pemerintah menaruh harapan besar pada berbagai paket kebijakan yang telah dikeluarkan untuk dapat berhasil diterima masyarakat dan dunia usaha yang memang membutuhkan bantuan tersebut.
Langkah APBN 2021
Fungsi stabilisasi APBN untuk perekonomian Indonesia nyata terlaksana di tengah ketidakpastian ekonomi akibat Covid-19. Pada kondisi tak biasa ini APBN menjalani fungsinya dengan kebijakan countercyclical yang memberikan stimulus fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi. Hingga kini pemerintah senantiasa memantau dan mewaspadai perkembangan kondisi global dan domestik yang sangat dinamis di tengah ketidakpastian Covid-19. Pemerintah juga terus berkomitmen menjaga APBN 2021 yang sehat, kuat, dan mandiri sebagai instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga :