Insiden Sriwijaya Air SJ 182 Harus Jadi Dasar Evaluasi Seluruh Maskapai

Minggu, 10 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Kemudian, berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja yang banyak menghapus pasal-pasal didalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dimana salah satu contohnya adalah pengubahan Pasal 118 ayat 1 huruf f yang tadinya mewajibkan angkutan udara niaga untuk melaporkan kegiatan angkutan udara setiap bulan sekarang tidak lagi disebutkan secara pasti jangka waktunya, padahal untuk angkutan udara bukan niaga pada Pasal 118 ayat 3 huruf c jangka waktu pelaporan tidak diubah tetap setiap bulan. Hal tersebut, lanjut dia, semakin menegaskan bahwa kontrol dan pengawasan pemerintah sangat lemah terhadap maskapai penerbangan.

"Oleh sebab itu, kami berharap jatuhnya pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air SJY 182 harus menjadi dasar evaluasi bagi seluruh maskapai penerbangan agar selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan penerbangan dengan memperhatikan faktor cuaca dan selalu melakukan perawatan pesawat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pesawat dapat benar-benar terkondisikan untuk laik terbang," imbuhnya.

Fraksi PKS juga berharap pemerintah mengawasi secara ketat dan bertindak tegas apabila terdapat maskapai penerbangan yang tidak beroperasi sesuai dengan ketentuan, dan hal ini bisa dimulai dengan cara segera menyelesaikan masalah kompensasi terhadap ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang masih belum selesai. (Baca juga:Pesawatnya Ditemukan, Ini Tanggapan Resmi Sriwijaya Air)

"Selain itu dengan segera dilakukannya investigasi dan dikeluarkannya rekomendasi dari KNKT, diharapkan nantinya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan membantu industri angkutan udara agar tidak merosot lebih jauh di masa pandemi ini," pungkasnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)