Laporan Investigasi Sementara KNKT Ihwal Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182

Minggu, 10 Januari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Laporan Investigasi...
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi sementara terkait dengan kegiatan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ) telah melakukan investigasi sementara terkait dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 . Hingga Minggu 10 Januari 2021 KNKT pun melaporkan perkembangan investigasi mereka.

Di mana, tim KNKT sudah berhasil mendapatkan data mentah dari radar. Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT, Capt Nurcahyo Utomo menyebut data tersebut nanti akan dikaji lebih lanjut.

"Berikutnya tim juga sudah melakukan wawancara dengan petugas lalu lintas udara yang kemarin bertugas melakukan penerbangan yang mengalami kecelakaan belum juga tuntas dilakukan," ujarnya, Minggu (10/1/2021).

Langkah investigasi terus dilakukan untuk memastikan informasi kecelakaan secara detail. Sementara itu, KNKT di Jakarta Internasional Countainer Terminal (JICT) per hari ini telah menerima data dari Basarnas ihwal beberapa komponen terkait objek yang diteliti.

"Sudah ada beberapa yang diidentifikasi berupa beberapa instrumen pesawat ada GPWS dan radio ardimeter, kemudian juga alat peluncur darurat ini juga akan kita identifikasi dari pintu sebelah mana? Karena di pesawat itu ada empat kemudian bagian-bagian pesawat yang suda bisa diidentifikasi umumnya dari bagian ekor sebelah bawah, tetapi kita belum bisa menentukan apakah sebelah kiri atau kanan," jelasnya.

Lebih jauh, KNKT pun sudah menerima tawaran Transportation Safetry Investigation Port Singapore. Di mana mereka akan membantu mencari black box.

Bahkan, KNKT sudah berkoordinasi dengan otoritas Amerika yaitu NTSP dan sudah ditunjuk Michael Hoff yang menjadi akredited representatif dalam investigasi Sriwijaya Air.

Sementara ihwal kedatangan dari pihak dari luar negeri, KNKT masih bekerja sama untuk mendapatkan izin sehubungan dengan peraturan pemerintah larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)