Akun Twitternya Like Akun Porno, Beredar Surat Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 09 Januari 2021 - 10:32 WIB
loading...
Beredar surat pelaporan Politikus Partai Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Laporan berkaitan dengan akun twitter milik Fadli Zon yakni @fadlizon. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Beredar surat pelaporan Politikus Partai Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Laporan berkaitan dengan akun twitter milik Fadli Zon yakni @fadlizon yang dianggap telah mendistribusikan konten video pornografi.
(Baca juga: Demokrasi AS Kacau, Begini Komentar 'Nyelekit' Duo Fadli Zon-Fahri Hamzah)
Berdasarkan foto yang diterima pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Adapun yang melaporkan adalah Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
(Baca juga: Soal Like Akun Porno, Habiburokhman Duga Twitter Fadli Zon Dibajak)
Dalam perkara ini, Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Like Situs Porno, Netizen Ingin Tetap Kritis)
Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
(Baca juga: Demokrasi AS Kacau, Begini Komentar 'Nyelekit' Duo Fadli Zon-Fahri Hamzah)
Berdasarkan foto yang diterima pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Adapun yang melaporkan adalah Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
(Baca juga: Soal Like Akun Porno, Habiburokhman Duga Twitter Fadli Zon Dibajak)
Dalam perkara ini, Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Like Situs Porno, Netizen Ingin Tetap Kritis)
Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
Lihat Juga :