6 Laskar FPI Tewas, Polri Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
(Baca juga : Swab PCR Berulang, Mohammad Ahsan Ngaku Hidungnya Sudah Ngilu )
Dalam konferensi pers, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
(Baca juga : Swab PCR Berulang, Mohammad Ahsan Ngaku Hidungnya Sudah Ngilu )
Dalam konferensi pers, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :