Tujuan Pembatasan Kegiatan agar Kurva Kasus Covid-19 Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penerbitan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan hasil koordinasi dari kementerian/lembaga. Di antaranya, Satgas Covid, Menko Kemaritiman dan Investasi , Menteri Ekonomi, Menko PMK, Menko Polhukam dan Menkes.
Dia mengatakan, kebijakan ini diambil karena meningkatnya kasus Covid-19 pascaliburan Natal dan Tahun Baru. "Nah kita melihat setelah dua gelombang liburan Natal dan Tahun baru terjadi peningkatan di beberapa daerah. Kalau tidak diambil langkah cepat bisa terjadi over capacity rumah sakit bisa jadi penularan akan semakin meluas," katanya di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
(Lihat Juga Foto: TPU Pondok Ranggon Hanya Melayani Jenazah Covid-19 Muslim dengan Sistem Tumpang
Eko Purwanto ).
Dia mengatakan, langkah yang ditekankan adalah tentang bagaimana kontak antar masyarakat dikurangi. Selain itu kerumunan dan interaksi sosial dibatasi. "(Lalu) penegakan penggunaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan. Itu yang harus dilakukan. Disamping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, ICU, rumah sakit. Bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan," tuturnya.
Tito mengatakan, saat ini pembatasan memang diprioritaskan untuk wilayah Jawa dan Bali. Setiap provinsi ada wilayah spesifiknya. "Spesifiknya di Jawa itu di Jakarta semua, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Depok dan Bogor Raya itu jadi satu. Bandung Raya, Jawa Tengah itu Semarang Raya dan Solo Raya. Jawa Timur, Surabaya Raya dan Malang Raya. Bali,” ujarnya.
( ).
Mantan Kapolri menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan agar kurva kasus aktif dapat menurun. "Ini kita harus melakukan langkah-langkah pengetatan yang lebih keras untuk menghilangkan interaksi sosial, kerumunan. Itu saya kira detail-detail sudah ada sambil membangun kapasitas. Tujuan kita adalah agar terjadi penurunan kurva. Jangan sampai melebihi kapasitas kesiapan kesehatan," pungkasnya.
Dia mengatakan, kebijakan ini diambil karena meningkatnya kasus Covid-19 pascaliburan Natal dan Tahun Baru. "Nah kita melihat setelah dua gelombang liburan Natal dan Tahun baru terjadi peningkatan di beberapa daerah. Kalau tidak diambil langkah cepat bisa terjadi over capacity rumah sakit bisa jadi penularan akan semakin meluas," katanya di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
(Lihat Juga Foto: TPU Pondok Ranggon Hanya Melayani Jenazah Covid-19 Muslim dengan Sistem Tumpang
Eko Purwanto ).
Dia mengatakan, langkah yang ditekankan adalah tentang bagaimana kontak antar masyarakat dikurangi. Selain itu kerumunan dan interaksi sosial dibatasi. "(Lalu) penegakan penggunaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan. Itu yang harus dilakukan. Disamping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, ICU, rumah sakit. Bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan," tuturnya.
Tito mengatakan, saat ini pembatasan memang diprioritaskan untuk wilayah Jawa dan Bali. Setiap provinsi ada wilayah spesifiknya. "Spesifiknya di Jawa itu di Jakarta semua, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Depok dan Bogor Raya itu jadi satu. Bandung Raya, Jawa Tengah itu Semarang Raya dan Solo Raya. Jawa Timur, Surabaya Raya dan Malang Raya. Bali,” ujarnya.
( ).
Mantan Kapolri menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan agar kurva kasus aktif dapat menurun. "Ini kita harus melakukan langkah-langkah pengetatan yang lebih keras untuk menghilangkan interaksi sosial, kerumunan. Itu saya kira detail-detail sudah ada sambil membangun kapasitas. Tujuan kita adalah agar terjadi penurunan kurva. Jangan sampai melebihi kapasitas kesiapan kesehatan," pungkasnya.
(zik)