MUI Rapat Kehalalan Vaksin Covid-19, Politikus Golkar Ini Sitir Ayat Alquran
Jum'at, 08 Januari 2021 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ace, kalau vaksin tersebut sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan. Dan masyarakat Indonesia sudah menunggu soal kehalalan vaksin Covid-19 ini. "Sehingga diharapkan dengan keluar fatwa halal dari MUI masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin itu," harapnya.
(Baca juga : Jadi Orang Terkaya Sejagad, Elon Musk Diingatkan Ada Orang Kelaparan di Dunia )
Ketua Ikatan Alumni UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Dan Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. "Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," tegasnya.
(Baca juga : Update, 2.727 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri )
Politikus Partai Golkar ini pun mengutip salah satu ayat dalam Quran, surat Al-Baqarah ayat 173, disebutkan bahwa: "Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
(Baca juga : Jadi Orang Terkaya Sejagad, Elon Musk Diingatkan Ada Orang Kelaparan di Dunia )
Ketua Ikatan Alumni UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Dan Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. "Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," tegasnya.
(Baca juga : Update, 2.727 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri )
Politikus Partai Golkar ini pun mengutip salah satu ayat dalam Quran, surat Al-Baqarah ayat 173, disebutkan bahwa: "Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Lihat Juga :