Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:07 WIB
loading...
Bupati Nonaktif dan...
KPK menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara Khairuddin Syah dan Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS) atau Buyung dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS).

Khairuddin dan Agusman berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 itu segera diadili. Keduanya segera diadili karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021)

Ali mengungkapkan, saat ini penahanan keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan ditahan lagi untuk 20 hari ke depan, terhitung sampai 26 Januari 2021.

"KSS di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat dan AGS di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya. (Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara )

JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Khairuddin dan Agus. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," katanya.

Selain itu, untuk penyelesaian pemberkasan perkara tersangka PJH (Puji Suhartono), Kamis (7/1/2021) hari ini Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak hari ini sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Selain itu, Tim Penyidik KPK dalam perkara ini,kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan satu unit mobil yang diduga di gunakan untuk keperluan Tsk KSS di Jakarta. Pembelian mobil tsb diduga berasal dari para pihak yang meendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura," tuturnya. (Baca juga: Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan )

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah atau Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Selain Khairuddin, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga

Kasus ini pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved