Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:07 WIB
loading...
Bupati Nonaktif dan...
KPK menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara Khairuddin Syah dan Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS) atau Buyung dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS).

Khairuddin dan Agusman berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 itu segera diadili. Keduanya segera diadili karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021)

Ali mengungkapkan, saat ini penahanan keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan ditahan lagi untuk 20 hari ke depan, terhitung sampai 26 Januari 2021.

"KSS di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat dan AGS di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya. (Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara )

JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Khairuddin dan Agus. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," katanya.

Selain itu, untuk penyelesaian pemberkasan perkara tersangka PJH (Puji Suhartono), Kamis (7/1/2021) hari ini Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak hari ini sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Selain itu, Tim Penyidik KPK dalam perkara ini,kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan satu unit mobil yang diduga di gunakan untuk keperluan Tsk KSS di Jakarta. Pembelian mobil tsb diduga berasal dari para pihak yang meendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura," tuturnya. (Baca juga: Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan )

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah atau Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Selain Khairuddin, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga

Kasus ini pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved