Pakar Hukum UI Tegaskan FPI Tak Sesuai Konstitusi

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:30 WIB
loading...
Pakar Hukum UI Tegaskan...
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Ormas FPI tidak perlu menjadi polemik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Ganti Pembela Jadi Persaudaraan, PA 212: FPI Bersemangat Rajut Kebersamaan)

Dia membeberkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri juga tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI. Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kata Indriyanto, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, lanjut Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya. "Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk)," ujar Indriyanto. (Baca juga: Sudah Berganti Baju, Perilaku FPI Diharapkan juga Berubah)

Jika aktivitas dan kegiatan FPI terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah, ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya. (Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan)

Karenanya, sambung dia, pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. "Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas," tegas Indriyanto.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai upaya menghabisi demokrasi. Menurut dia, justru kehadiran negara untuk menjamin hidup dan tumbuhnya ruang berdemokrasi. "Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejatinya anti demokrasi," kata Masinton.

Pakar Hukum UI Tegaskan FPI Tak Sesuai Konstitusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Mekeng Ungkap Izin Tambang...
Mekeng Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Pada 2017
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Viral Pabrik Esemka...
Viral Pabrik Esemka Terlihat Sepi, Berikut Beragam Komentar Netizen
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Rekomendasi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Rudal Patriot AS Makan...
Rudal Patriot AS Makan Tuan: Gagal Cegat Misil Iran, Malah Hancurkan Bandara Kuwait
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Berita Terkini
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved