Pakar Hukum UI Tegaskan FPI Tak Sesuai Konstitusi

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:30 WIB
loading...
Pakar Hukum UI Tegaskan...
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Ormas FPI tidak perlu menjadi polemik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Ganti Pembela Jadi Persaudaraan, PA 212: FPI Bersemangat Rajut Kebersamaan)

Dia membeberkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri juga tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI. Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kata Indriyanto, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, lanjut Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya. "Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk)," ujar Indriyanto. (Baca juga: Sudah Berganti Baju, Perilaku FPI Diharapkan juga Berubah)

Jika aktivitas dan kegiatan FPI terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah, ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya. (Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan)

Karenanya, sambung dia, pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. "Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas," tegas Indriyanto.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai upaya menghabisi demokrasi. Menurut dia, justru kehadiran negara untuk menjamin hidup dan tumbuhnya ruang berdemokrasi. "Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejatinya anti demokrasi," kata Masinton.

Pakar Hukum UI Tegaskan FPI Tak Sesuai Konstitusi


Masinton meyakini semua masih ingat dengan rekam jejak FPI. "Pada 1998 bersama Pam Swakarsa, FPI mengganggu aksi-aksi gerakan mahasiswa pro demokrasi yang memperjuangkan Reformasi total saat itu."

Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini tidak memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota FPI terlibat tindak pidana umum lainnya. Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Di masa pandemi ini, Rizieq juga sering mengumpulkan massa.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember, pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS. Menurut Habib Rizieq, ISIS punya cita-cita mulia. Habib Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Habib Rizieq ke Wamenaker:...
Habib Rizieq ke Wamenaker: Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan
Momen Wamenaker Immanuel...
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer Duduk Bersebelahan dengan Habib Rizieq di Petamburan
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Silaturahmi ke Kediaman Habib Rizieq, Ngobrol Apa Kira-kira?
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Soroti Kasus Gamma Ditembak Polisi: Lagi-lagi Terulang Lagi
Habib Rizieq Ingin Pemuda-pemuda...
Habib Rizieq Ingin Pemuda-pemuda Indonesia Berjihad ke Palestina
Habib Rizieq Bicara...
Habib Rizieq Bicara Hasil Pilpres dan Pilkada 2024, Ini Katanya
Pesan Habib Rizieq ke...
Pesan Habib Rizieq ke Prabowo: Tolong Pak, Bersihkan Pemerintahan Bapak dari Orang-orang Bermasalah
Ridwan Kamil Ucapkan...
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
KIS, Kartu Ajaib Era...
KIS, Kartu Ajaib Era Jokowi yang Memudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Rekomendasi
Mobil Polisi di Depok...
Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa, Terungkap Otak Pelakunya Ketua Ormas
50 Ucapan Paskah 2025...
50 Ucapan Paskah 2025 Penuh Doa, Harapan, Kasih untuk Keluarga dan Sahabat
Hari Kedua JSSL Singapore...
Hari Kedua JSSL Singapore 7’s: Tim U-12 Sapu Bersih Kemenangan dan U-14 Teror Pemuncak Klasemen!
Berita Terkini
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
3 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
7 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
7 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
7 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
8 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved