FPI Berganti Nama, Sahroni Komisi III: Kalau Daftar Tolak Saja
Rabu, 06 Januari 2021 - 12:44 WIB
loading...
Sejumlah pengurus dan anggota FPI segera mendeklarasikan berdirinya Front Persaudaraan Islam. Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Setelah pemerintah membubarkan dan melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020 lalu, sejumlah mantan pengurusnya menyatakan akan membentuk organisasi baru dengan singkatan yang sama, yakni Front Persaudaraan Islam .
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.
“Ya kan pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, ya pemerintah perlu malakukan follow up yang lain. Misalnya kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/2021).
(Baca: Ganti Pembela Jadi Persaudaraan, PA 212: FPI Bersemangat Rajut Kebersamaan)
Sahroni menyebut, jika memang nantinya ada pendaftaran kelompok yang sama dan hanya berganti nama, sudah sewajarnya jika pemerintah segera melakukan peninjauan ulang dan menolak permintaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.
“Ya kan pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, ya pemerintah perlu malakukan follow up yang lain. Misalnya kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/2021).
(Baca: Ganti Pembela Jadi Persaudaraan, PA 212: FPI Bersemangat Rajut Kebersamaan)
Sahroni menyebut, jika memang nantinya ada pendaftaran kelompok yang sama dan hanya berganti nama, sudah sewajarnya jika pemerintah segera melakukan peninjauan ulang dan menolak permintaan tersebut.
Lihat Juga :