Polemik FPI Berlanjut, PPATK Bekukan 59 Rekening

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:26 WIB
loading...
Polemik FPI Berlanjut,...
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI.

"Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (6/1/2020).(Baca juga: Komnas HAM Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan 6 Laskar FPI, Durasinya 25 Menit )

PPATK memiliki wewenang itu berdasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian.

Sampai dengan Selasa 5 Januari 2021 kemarin, sesuai Pasal 40 Ayat 3 Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tuturnya.(Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Prabowo Gelar Pertemuan...
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua PPATK dan Mensesneg di Hambalang, Bahas Apa?
PPATK dan APH Diminta...
PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara
Kasus TPPU Tambang Ilegal,...
Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
OTT Bea Cukai, KPK Diminta...
OTT Bea Cukai, KPK Diminta Gandeng PPATK Lacak Seluruh Aliran Dana
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Wagub Rano Sebut 602.000...
Wagub Rano Sebut 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judi Online
Rekomendasi
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved