Komisi III Tunggu Surat Jokowi soal Calon Kapolri, Pengamat: Tak Harus Segera

Rabu, 06 Januari 2021 - 09:35 WIB
loading...
Komisi III Tunggu Surat...
Tidak ada aturan yang mengatur tenggat waktu pemberitahuan nama kapolri yang dipilih presiden kepada DPR. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Co-Founder Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, surat presiden yang belum dikirim atau disampaikan ke DPR hanya soal waktu saja. Hal ini dikatakan Fahmi menanggapi, belum diterimanya surat calon kapolri pengganti Jenderal Idham Azis oleh DPR.

"Setahu saya, gak ada regulasi yang mengatur secara detail soal agenda pengusulan nama calon kapolri termasuk soal kapan paling lambat surpres disampaikan ke DPR," jelas Fahmi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/1/2021).

(Baca: Sebut Istana Gagas Paket Pergantian, IPW: Gatot Eddy Jadi Kapolri, Sigit Wakapolri)

Menurut Fahmi, saat ini tak ada keharusan bagi Presieden Jokowi segera mengirim Surpres tersebut. Terlebih, Kapolri Idham Azis juga baru akan masuk masa pensiun pada 1 Februari 2021 nanti.

Namun demikian, Fahmi mencermati, figur calon Kapolri pilihan presiden, menurut dia, selain merujuk pada faktor kedekatan, tentu juga terkait kebutuhan untuk menjawab potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang diproyeksikan ke depan.

(Baca: Penegakan Hukum Melorot, Jokowi Mesti Hati-hati Pilih Kapolri)

"(Calon Kapolri) punya catatan prestasi yang jelas setidaknya dalam kurun setahun terakhir, dan tidak punya masalah etik baik menyangkut tanggungjawab jabatan maupun soal moral/susila," ujar pria yang juga pengamat militer ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)