KPK Dalami Tigapilar Agro Utama Dipilih sebagai Vendor Bansos Covid-19
Selasa, 05 Januari 2021 - 00:05 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penunjukkan para vendor atau rekanan Kementerian Sosial (Kemsos) dalam pengadaan dan distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada PT Tigapilar Agro Utama.
Hal tersebut digali saat tim penyidik memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan. Imanuel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari P Batubara. (Baca juga: KPK Terus Dalami Korupsi Bansos, Staf Perusahaan Ini Akan Diperiksa )
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU ( Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 4 Januari 2021.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19. (Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19 )
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Hal tersebut digali saat tim penyidik memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan. Imanuel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari P Batubara. (Baca juga: KPK Terus Dalami Korupsi Bansos, Staf Perusahaan Ini Akan Diperiksa )
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU ( Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 4 Januari 2021.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19. (Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19 )
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Lihat Juga :