Jalan Syahid Tahun 2021 di Negeri Pancasila?
Senin, 04 Januari 2021 - 20:21 WIB
loading...
Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan S.U. Guru Besar Emititus Universitas Muhammadiyah Surakarta; Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2000-2005. Foto/Ist
A
A
A
Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan S.U.
Guru Besar Emititus Universitas Muhammadiyah Surakarta; Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2000-2005
HAMPIR seluruh aktivis gerakan Islam mengenal dengan baik semboyan “Isy kariman au mut syahidan” (hidup mulia atau mati syahid). Semboyan ini merupakan doktrin sentral beragam latihan kader gerakan. Doktrin ini lebih dipahami sebagai target Gerakan jika gagal menegakkan syariah, lebih baik mati saja secara syahid.
Dari tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab beberapa waktu banyak direspons publik umat sebagai syuhada atau syahid dalam berbagai sholat gaib yang dilakukan di berbagai tempat. Sikap Rizieq Shihab sepulang dari Saudi, lebih terkait dengan doktrin tersebut. Demikian pula respons public gerakan terhadap pelarangan kegiatan FPI.
Problem utamanya ialah cara pandang tentang penegakkan syariah yang lebih rigit, simbolis dan hitam putih, berberda dengan syariah profetik masa kenabian Muhammad SAW yang humanis-kultural. Lebih dari itu, atas nama demokrasi berselimut sakralitas syariah sering membuat orang yang ditokohkan terjebak pada sikap di atas hukum hanya karena hukum yang berlaku tidak secara simbolis berbasis kitab suci.
Dari sini tokoh yang diberi label ulama atau ustdaz dengan ringan menghujat penguasa atas nama demokrasi. Kiai Miftah Fauzi, ulama Tasikmalaya, misalnya, di hadapan ribuan jamaah Masjid Agung dengan lantang memberi label kasar pada penguasa atas kematian 6 pengawal Rizieq Shihab. Beberapa ustadz juga melakukan hal serupa. Namun ketika dilakukan penegakkan hukum, public dengan enteng menyebut hal itu sebagai kriminalisasi ulama, yang seolah sah melanggar hukum yang tidak berbasis syariah.
Guru Besar Emititus Universitas Muhammadiyah Surakarta; Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2000-2005
HAMPIR seluruh aktivis gerakan Islam mengenal dengan baik semboyan “Isy kariman au mut syahidan” (hidup mulia atau mati syahid). Semboyan ini merupakan doktrin sentral beragam latihan kader gerakan. Doktrin ini lebih dipahami sebagai target Gerakan jika gagal menegakkan syariah, lebih baik mati saja secara syahid.
Dari tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab beberapa waktu banyak direspons publik umat sebagai syuhada atau syahid dalam berbagai sholat gaib yang dilakukan di berbagai tempat. Sikap Rizieq Shihab sepulang dari Saudi, lebih terkait dengan doktrin tersebut. Demikian pula respons public gerakan terhadap pelarangan kegiatan FPI.
Problem utamanya ialah cara pandang tentang penegakkan syariah yang lebih rigit, simbolis dan hitam putih, berberda dengan syariah profetik masa kenabian Muhammad SAW yang humanis-kultural. Lebih dari itu, atas nama demokrasi berselimut sakralitas syariah sering membuat orang yang ditokohkan terjebak pada sikap di atas hukum hanya karena hukum yang berlaku tidak secara simbolis berbasis kitab suci.
Dari sini tokoh yang diberi label ulama atau ustdaz dengan ringan menghujat penguasa atas nama demokrasi. Kiai Miftah Fauzi, ulama Tasikmalaya, misalnya, di hadapan ribuan jamaah Masjid Agung dengan lantang memberi label kasar pada penguasa atas kematian 6 pengawal Rizieq Shihab. Beberapa ustadz juga melakukan hal serupa. Namun ketika dilakukan penegakkan hukum, public dengan enteng menyebut hal itu sebagai kriminalisasi ulama, yang seolah sah melanggar hukum yang tidak berbasis syariah.
Lihat Juga :