Praktisi: Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi UU Ciptaker

Senin, 04 Januari 2021 - 11:31 WIB
loading...
Praktisi: Pentingnya...
Ratusan orang memadati pameran lowongan kerja di Jakarta. Mereka berharap, lamaran yang diajukan bisa diterima dan bisa bekerja. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja baik di pusat maupun daerah.

"Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah," kata Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Komisi IX DPR Kritisi Konsistensi Pemerintah dan Masyarakat Cegah Corona )

Sadino mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal itu sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Karenanya, lanjut Sadino, UU Cipta Kerja ini harus bisa menjamin setiap warga Negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan Koperasi.

Regulasi ini juga menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM. "Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional," tegasnya. (Baca juga: Begini Cara Pastikan Kualitas Vaksin Covid-19 Aman dan Efektif )

Dia meyakini, dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Apalagi UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Di mana lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.

Selain itu juga, harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

"Jangan sampai judulnya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya tetapi perusahaan atau industri yang ingin membuka usaha atau lapangan kerja malah dipersulit dengan aturan yang rumit dan mencekik atau ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Makanya, regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja harus dipangkas," tegas Sadino.

Akademisi dari Al Azhar ini juga mengakui bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia. Karenanya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik agar dalam penerapan dan implementasi bisa berjalan baik. Apalagi, ini menyangkut kemudahan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sesuatu yang baru di kita, Tapi memang ada perkembangan hukum yang baru, kebetulan saya juga praktisi hukum dan akademisi berpendapat bahwa gagasan yang baru tentu yang harus kita support, harus kita dukung agar implementasinya berjalan sesuai harapan pemerintah," katanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Ekosistem UMKM untuk...
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Wamenkomdigi Tinjau...
Wamenkomdigi Tinjau MBG Swasta, Teknologi Kawal Makanan Aman dari UMKM ke Sekolah
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved