MA Tetapkan Kerugian Anak Perusahaan BUMN-BUMD Bukan Kerugian Negara, Ini Syaratnya
Senin, 04 Januari 2021 - 00:08 WIB
loading...
A
A
A
Jika nantinya menjadi terpidana dan tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang denda tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 bulan yang diperhitungkan secara proporsional.
Poin dua, putusan hakim pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti "dirampas untuk negara", eksekusi tetap dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pengadilan niaga yang menyatakan terdakwa dalam keadaan pailit. "Tiga, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah," bunyi poin 3 Rumusan Kamar Pidana.
Poin lima, dalam menjatuhkan pidana, maka hakim tidak terikat pada penetapan terdakwa sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 jo huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Diketahui, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Sedangkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Poin dua, putusan hakim pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti "dirampas untuk negara", eksekusi tetap dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pengadilan niaga yang menyatakan terdakwa dalam keadaan pailit. "Tiga, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah," bunyi poin 3 Rumusan Kamar Pidana.
Poin lima, dalam menjatuhkan pidana, maka hakim tidak terikat pada penetapan terdakwa sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 jo huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Diketahui, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Sedangkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
(cip)
Lihat Juga :