MA Tetapkan Kerugian Anak Perusahaan BUMN-BUMD Bukan Kerugian Negara, Ini Syaratnya

Senin, 04 Januari 2021 - 00:08 WIB
loading...
MA Tetapkan Kerugian...
Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Lantas bagaimana ketentuannya?

Penetapan atau ketentuan ini merupakan satu bagian (poin 4) dari Rumusan Kamar Pidana yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadaan. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana)

MA menegaskan, ada tiga alasan kerugian yang terjadi di anak perusahaan BUMN/BUMD bisa disebut sebagai bukan kerugian negara. Masing-masing yaitu itu pertama, jika modal anak perusahaan BUMN/BUMD bukan berasal dari APBN/APBD. Kedua, atau modalnya bukan merupakan penyertaan modal dari BUMN/BUMD. Ketiga, anak perusahaan BUMN/BUMD tidak menerima atau tidak menggunakan fasilitas negara. (Baca juga: Ketua MA: Pandemi Covid-19 Ujian Berat Kepemimpinan Saya)

"Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara," bunyi poin 4 Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2020). (Baca juga: MA Tidak Larang Jurnalis Meliput Persidangan)

Secara keseluruhan, Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020 terdiri atas lima poin. Empat lainnya yakni poin satu, dalam perkara tindak pidana perpajakan, majelis hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda dengan jumlah dua kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor atau diselewengkan oleh terdakwa.

Jika nantinya menjadi terpidana dan tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang denda tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 bulan yang diperhitungkan secara proporsional.

Poin dua, putusan hakim pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti "dirampas untuk negara", eksekusi tetap dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pengadilan niaga yang menyatakan terdakwa dalam keadaan pailit. "Tiga, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah," bunyi poin 3 Rumusan Kamar Pidana.

Poin lima, dalam menjatuhkan pidana, maka hakim tidak terikat pada penetapan terdakwa sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 jo huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012.

Diketahui, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Sedangkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Rekomendasi
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved