Kata Sudjiwo Tedjo, Koruptor Sejatinya Juga Menghina Lirik Indonesia Raya

Minggu, 03 Januari 2021 - 11:16 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, selama ini terkesan bahasa kata-kata menjadi berhala. Hukum terkesan hanya bisa mengukur dan menyasar kata-kata yang memain-mainkan Pancasila, Indonesia Raya dan lainnya.

"Bagaimana dengan yang memparodikan atau memain-mainkan kedua lambang itu via bahasa perbuatan? Mari kita renung bersama," kata Sudjiwo.(Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Bekuk MDF, Rumah Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Kini Lengang )

Sudjiwo pun membandingkan antara orang yang memparodikan lagu Indonesia Raya dengan kata-kata dengan yang tidak pernah memelesetkan dengan kata-kata tapi memelesetkan dengan perbuatan.

Sebelumnya,Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat Indonesia Raya . Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).
Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
Dalam cuitan lainnya, Sudjiwo Tedjo berpendapat koruptor sejatinya juga bisa dikenakan pasal penghinaan Pancasila, lirik lagu Indonesia Raya dan menghina agamanya sendiri.

"Koruptor sejatinya bisa dikenai pasal berlapis: 1) menghina sila-sila Pancasila 2) menghina lirik Indonesia Raya 3) menghina agamanya sendiri (melecehkan Tuhan, tak yakin bahwa Tuhan menjamin hidupnya bila tak korupsi)," kata Sudjiwo.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti
Anies Baswedan Bareng...
Anies Baswedan Bareng Penumpang Lain Nyanyi Indonesia Raya di Kereta Api Argo Wilis
Lagu Indonesia Raya...
Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bastille Day Paris
Video Gus Miftah Merendahkan...
Video Gus Miftah Merendahkan Yati Pesek dan Sinden Viral, Netizen Meradang
DPR Bakal Kumandangkan...
DPR Bakal Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB Mulai Besok
Memperingati Haul 86...
Memperingati Haul 86 Tahun Wage Rudolf Soepratman di TMP Surabaya
1.000 Pelajar Surabaya...
1.000 Pelajar Surabaya Nyanyikan Indonesia Raya - 3 Stanza di Hari Musik 2026
Riwayat Pendidikan WR...
Riwayat Pendidikan WR Supratman, Pencipta Lagu Indonesia Raya di Kongres Pemuda 1928
Lirik Lagu Indonesia...
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Simbol Semangat Persatuan Bangsa
Rekomendasi
Dituduh Meniru Porsche...
Dituduh Meniru Porsche Taycan, Bos MG Kehilangan Muka
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved