Kata Sudjiwo Tedjo, Koruptor Sejatinya Juga Menghina Lirik Indonesia Raya

Minggu, 03 Januari 2021 - 11:16 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, selama ini terkesan bahasa kata-kata menjadi berhala. Hukum terkesan hanya bisa mengukur dan menyasar kata-kata yang memain-mainkan Pancasila, Indonesia Raya dan lainnya.

"Bagaimana dengan yang memparodikan atau memain-mainkan kedua lambang itu via bahasa perbuatan? Mari kita renung bersama," kata Sudjiwo.(Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Bekuk MDF, Rumah Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Kini Lengang )

Sudjiwo pun membandingkan antara orang yang memparodikan lagu Indonesia Raya dengan kata-kata dengan yang tidak pernah memelesetkan dengan kata-kata tapi memelesetkan dengan perbuatan.

Sebelumnya,Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat Indonesia Raya . Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).
Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
Dalam cuitan lainnya, Sudjiwo Tedjo berpendapat koruptor sejatinya juga bisa dikenakan pasal penghinaan Pancasila, lirik lagu Indonesia Raya dan menghina agamanya sendiri.

"Koruptor sejatinya bisa dikenai pasal berlapis: 1) menghina sila-sila Pancasila 2) menghina lirik Indonesia Raya 3) menghina agamanya sendiri (melecehkan Tuhan, tak yakin bahwa Tuhan menjamin hidupnya bila tak korupsi)," kata Sudjiwo.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti
Anies Baswedan Bareng...
Anies Baswedan Bareng Penumpang Lain Nyanyi Indonesia Raya di Kereta Api Argo Wilis
Lagu Indonesia Raya...
Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bastille Day Paris
Video Gus Miftah Merendahkan...
Video Gus Miftah Merendahkan Yati Pesek dan Sinden Viral, Netizen Meradang
DPR Bakal Kumandangkan...
DPR Bakal Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB Mulai Besok
Memperingati Haul 86...
Memperingati Haul 86 Tahun Wage Rudolf Soepratman di TMP Surabaya
1.000 Pelajar Surabaya...
1.000 Pelajar Surabaya Nyanyikan Indonesia Raya - 3 Stanza di Hari Musik 2026
Riwayat Pendidikan WR...
Riwayat Pendidikan WR Supratman, Pencipta Lagu Indonesia Raya di Kongres Pemuda 1928
Lirik Lagu Indonesia...
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Simbol Semangat Persatuan Bangsa
Rekomendasi
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Berita Terkini
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved