AJI: Maklumat Kapolri Tak Sejalan dengan Hak Masyarakat Dapatkan Informasi
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
"d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Abdul Manan melanjutkan, seharusnya tidak perlu ada larangan seperti tercantum pada poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Dengan adanya ketentuan atau klausul tersebut, tutur dia, yang paling terdampak adalah para jurnalis dan media massa. Pasalnya hak untuk mendapatkan dan mencari informasi kemudian dituangkan dalam berita merupakan pekerjaan jurnalis. Hak ini merupakan amanah yang ada dalam UU Pers.
"Kalau berhubungan dengan pekerjaan wartawan dan fungsi media, tentu saja klausul itu bertentangan dengan UU Pers," ujarnya.
Dia memaparkan, UU Pers telah memberikan mandat kepada pers/media massa dan memberikan jaminan kepada para jurnalis dan media massa berupa hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Manan mengatakan, saat konferensi pers yang digelar Kadiv Humas Mabes Polri bahwa ketentuan poin 2 huruf d tersebut tidak berlaku bagi jurnalis.
"Tapi bunyi Maklumat itu kan tidak ada pengecualian kan, berlaku bagi siapa saja," kata Manan.
Abdul Manan melanjutkan, seharusnya tidak perlu ada larangan seperti tercantum pada poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Dengan adanya ketentuan atau klausul tersebut, tutur dia, yang paling terdampak adalah para jurnalis dan media massa. Pasalnya hak untuk mendapatkan dan mencari informasi kemudian dituangkan dalam berita merupakan pekerjaan jurnalis. Hak ini merupakan amanah yang ada dalam UU Pers.
"Kalau berhubungan dengan pekerjaan wartawan dan fungsi media, tentu saja klausul itu bertentangan dengan UU Pers," ujarnya.
Dia memaparkan, UU Pers telah memberikan mandat kepada pers/media massa dan memberikan jaminan kepada para jurnalis dan media massa berupa hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Manan mengatakan, saat konferensi pers yang digelar Kadiv Humas Mabes Polri bahwa ketentuan poin 2 huruf d tersebut tidak berlaku bagi jurnalis.
"Tapi bunyi Maklumat itu kan tidak ada pengecualian kan, berlaku bagi siapa saja," kata Manan.
(maf)
Lihat Juga :