AJI: Maklumat Kapolri Tak Sejalan dengan Hak Masyarakat Dapatkan Informasi

Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:32 WIB
loading...
AJI: Maklumat Kapolri Tak Sejalan dengan Hak Masyarakat Dapatkan Informasi
AJI menilai, ketentuan poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tak sejalan dengan hak masyarakat dapatkan informasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ketentuan poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tidak sejalan dengan hak masyarakat mendapatkan dan menyebarluaskan informasi.

(Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers)

"Menurut saya itu berlebihan. Memasukkan klausul melarang menyebarluaskan informasi itu kan enggak sejalan dengan hak orang untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi itu kan hak yang dilindungi oleh konstitusi kan," tegas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)

Poin 2 huruf d Maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

"d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Abdul Manan melanjutkan, seharusnya tidak perlu ada larangan seperti tercantum pada poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Dengan adanya ketentuan atau klausul tersebut, tutur dia, yang paling terdampak adalah para jurnalis dan media massa. Pasalnya hak untuk mendapatkan dan mencari informasi kemudian dituangkan dalam berita merupakan pekerjaan jurnalis. Hak ini merupakan amanah yang ada dalam UU Pers.

"Kalau berhubungan dengan pekerjaan wartawan dan fungsi media, tentu saja klausul itu bertentangan dengan UU Pers," ujarnya.

Dia memaparkan, UU Pers telah memberikan mandat kepada pers/media massa dan memberikan jaminan kepada para jurnalis dan media massa berupa hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Manan mengatakan, saat konferensi pers yang digelar Kadiv Humas Mabes Polri bahwa ketentuan poin 2 huruf d tersebut tidak berlaku bagi jurnalis.

"Tapi bunyi Maklumat itu kan tidak ada pengecualian kan, berlaku bagi siapa saja," kata Manan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)