AJI: Maklumat Kapolri Tak Sejalan dengan Hak Masyarakat Dapatkan Informasi

Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:32 WIB
loading...
AJI: Maklumat Kapolri...
AJI menilai, ketentuan poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tak sejalan dengan hak masyarakat dapatkan informasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ketentuan poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tidak sejalan dengan hak masyarakat mendapatkan dan menyebarluaskan informasi.

(Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers)

"Menurut saya itu berlebihan. Memasukkan klausul melarang menyebarluaskan informasi itu kan enggak sejalan dengan hak orang untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi itu kan hak yang dilindungi oleh konstitusi kan," tegas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)

Poin 2 huruf d Maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

"d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Abdul Manan melanjutkan, seharusnya tidak perlu ada larangan seperti tercantum pada poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Dengan adanya ketentuan atau klausul tersebut, tutur dia, yang paling terdampak adalah para jurnalis dan media massa. Pasalnya hak untuk mendapatkan dan mencari informasi kemudian dituangkan dalam berita merupakan pekerjaan jurnalis. Hak ini merupakan amanah yang ada dalam UU Pers.

"Kalau berhubungan dengan pekerjaan wartawan dan fungsi media, tentu saja klausul itu bertentangan dengan UU Pers," ujarnya.

Dia memaparkan, UU Pers telah memberikan mandat kepada pers/media massa dan memberikan jaminan kepada para jurnalis dan media massa berupa hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Manan mengatakan, saat konferensi pers yang digelar Kadiv Humas Mabes Polri bahwa ketentuan poin 2 huruf d tersebut tidak berlaku bagi jurnalis.

"Tapi bunyi Maklumat itu kan tidak ada pengecualian kan, berlaku bagi siapa saja," kata Manan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Brigjen Pol Dapat...
11 Brigjen Pol Dapat Promosi Bintang 2 usai Dimutasi Maret-April 2025, Ini Namanya
13 Kapolda Jebolan Akpol...
13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
7 Irjen Dimutasi Kapolri...
7 Irjen Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ada Kapolda Jabar dan Direktur KPK
27 Brigjen Pol Digeser...
27 Brigjen Pol Digeser Kapolri pada Mutasi Polri April 2025, Ini Daftar Namanya
27 Brigjen Dipindah...
27 Brigjen Dipindah oleh Kapolri pada April 2025, Berikut Ini Nama-namanya
4 Perwira Pecah Bintang...
4 Perwira Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ini Nama-namanya
49 Perwira Polri di...
49 Perwira Polri di Mutasi Kapolri pada April 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Mutasi Polri, Deputi...
Mutasi Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar
Rekomendasi
Terungkap! Israel Palsukan...
Terungkap! Israel Palsukan Penemuan Terowongan Hamas untuk Cegah Gencatan Senjata
MNC Lido Dukung Atlet...
MNC Lido Dukung Atlet Cilik Pencak Silat Tampil di Ajang Internasional
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Berita Terkini
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
3 menit yang lalu
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
25 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
38 menit yang lalu
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
49 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
1 jam yang lalu
Perindo Dukung Langkah...
Perindo Dukung Langkah Pemerintah Berlakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Imbas Marak Kasus Pelecehan Seksual
1 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved