AJI: Maklumat Kapolri Tak Sejalan dengan Hak Masyarakat Dapatkan Informasi
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:32 WIB
loading...
AJI menilai, ketentuan poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tak sejalan dengan hak masyarakat dapatkan informasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ketentuan poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tidak sejalan dengan hak masyarakat mendapatkan dan menyebarluaskan informasi.
(Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers)
"Menurut saya itu berlebihan. Memasukkan klausul melarang menyebarluaskan informasi itu kan enggak sejalan dengan hak orang untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi itu kan hak yang dilindungi oleh konstitusi kan," tegas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)
Poin 2 huruf d Maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
(Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers)
"Menurut saya itu berlebihan. Memasukkan klausul melarang menyebarluaskan informasi itu kan enggak sejalan dengan hak orang untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi itu kan hak yang dilindungi oleh konstitusi kan," tegas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)
Poin 2 huruf d Maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
Lihat Juga :