Nih Sanksi bagi ASN jika Ikut Organisasi Terlarang
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:41 WIB
loading...
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono mengatakan, BKN selaku instansi pembina kepegawaian, meminta agar ASN tak terlibat dalam organisasi terlarang. Foto/Ilustrasi ASN/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, BKN selaku instansi pembina kepegawaian, meminta agar aparatur sipil negara ( ASN ) tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
(Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)
Dia mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. (Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Paryono dalam keterangan persnya, Jumat (1/1/2021).
Paryono menyebutkan, ASN yang terlibat organisasi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 1 PP 53/2010, yang mana pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
(Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)
Dia mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. (Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Paryono dalam keterangan persnya, Jumat (1/1/2021).
Paryono menyebutkan, ASN yang terlibat organisasi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 1 PP 53/2010, yang mana pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
Lihat Juga :