Pandangan PBNU Terkait Langkah Pemerintah Bubarkan FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama ( PBNU ) Marsudi Syuhud angkat bicara soal langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam ( FPI ).
(Baca juga: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka)
Marsudi mengatakan, pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum, seba tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan. (Baca juga: Polda Jambi Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI)
"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara," kata Marsudi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme)
Marsudi menilai, pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Ia menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi.
(Baca juga : Penilaian PB PMII terhadap Kinerja Pemerintah Sepanjang 2020 )
Dirinya menyontohkan beberapa organisasi-organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia. Organisasi tersebut diantaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.
(Baca juga : Oleksii Novikov Pria Terkuat Dunia: Samson Penguasa Rekor Dunia )
Organisasi tersebut menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah. "Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.
(Baca juga: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka)
Marsudi mengatakan, pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum, seba tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan. (Baca juga: Polda Jambi Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI)
"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara," kata Marsudi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme)
Marsudi menilai, pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Ia menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi.
(Baca juga : Penilaian PB PMII terhadap Kinerja Pemerintah Sepanjang 2020 )
Dirinya menyontohkan beberapa organisasi-organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia. Organisasi tersebut diantaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.
(Baca juga : Oleksii Novikov Pria Terkuat Dunia: Samson Penguasa Rekor Dunia )
Organisasi tersebut menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah. "Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.
(maf)