Pandangan PBNU Terkait Langkah Pemerintah Bubarkan FPI
Jum'at, 01 Januari 2021 - 16:15 WIB
loading...
Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud angkat bicara soal langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD membubarkan FPI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama ( PBNU ) Marsudi Syuhud angkat bicara soal langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam ( FPI ).
(Baca juga: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka)
Marsudi mengatakan, pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum, seba tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan. (Baca juga: Polda Jambi Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI)
"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara," kata Marsudi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme)
Marsudi menilai, pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Ia menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi.
(Baca juga: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka)
Marsudi mengatakan, pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum, seba tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan. (Baca juga: Polda Jambi Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI)
"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara," kata Marsudi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme)
Marsudi menilai, pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Ia menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi.
Lihat Juga :