Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Namun dimatanya problem paling utama dari rancangan perpres ini adalah pemberian kewenangan pemulihan dan penindakan. “Itu berbahaya bagi kehidupan HAM di Indonesia. Ini bisa mengembalikan format kewenangan seperti di masa orde baru yang memiliki fungsi-fungsi keamanan dalam negeri atas nama mengatasi terorisme.

Al Araf tidak menutup kemungkinan TNI bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sebut saja sebuah ancaman terorisme di sebuah negara sudah tidak bisa ditangani aparat penegak hukum, maka militer dimungkinkan utuk terlibat. Tapi ini harus jelas ukurannya apa, bahwa tindak terorisme itu terjadi secara sitematis, meluas, dan memberi dampak pada kedaulatan negara.

Dan tidak boleh diabaikan, bahwa ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani melalui mekanisme penegakan hukum. Lalu, penentuan ekskalasi itu harus ditetapkan oleh Presiden. “Nah itu yang seharusnya dibuat,” paparnya.

Bagaimana tanggapan TNI atas desakan penolakan tersebut? Dalam sebuah kesempatan, Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi menyatakan pihaknya membutuhkan kehadiran perpres itu agar semakin hati-hati dalam melaksanakan tugas bertindak. Baik untuk operasi tempur maupun non tempur.

Dan selama ini TNI terikat pada Rules Of Engagement (ROE) yang berisi aturan (larangan dan kewajiban) hukum humaniter. “Hukum humaniter memberi jaminan atas penghormatan TNI atas Hak Asasi Manusia dan sejarah umat manusia," katanya. Manusia dan sejarah umat manusia," kata dia.

Menurutnya, pelibatan TNI dalam memberantas terorisme justru menambah opsi bagi pemerintah dalam menanggulangi ancaman terorisme. "Terorisme saat ini sudah menjadi musuh bersama, bukan hanya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia saja tetapi menjadi musuh bersama masyarakat global, karena aksi-aksi terorisme selalu menebar ketakutan dalam masyarakat,” paparnya.

Tak lupa ia menyampaikan dengan Perpres ini, memudahkan TNI yang secara struktural memiliki kemampuan penanggulangan terorisme, dapat dikerahkan secara legal oleh pemerintah dengan batas-batas hukum positif yang berlaku dalam sistem penanggulangan terorisme.

TNI minta kewenangan-kewenangan baru

Sesungguhnya keinginan TNI untuk dilibatkan di ranah non militer bukan sesuatu yang baru. Dalam catatan Al Araf, ada 30 lebih memorandum of understanding (MOU) pelibatan TNI, seperti terlibat dalam cetak sawah, Keluarga Berencana, penanganan buruh, pengawasan gudang Bulog, pengenalan lingkungan sekolah.

Sebagian dari pelibatan itu berdasarkan MoU yang dibuat TNI dengan kementerian atau lembaga (K/L) tertentu, seperti MoU TNI dengan Kementerian Pertanian guna mendukung swasembada pangan, dan MoU TNI-AD dengan Bulog yang juga pada 2015.

Kemudian, terkait dengan restrukturisasi dan reorganisasi TNI. Salah satunya, dengan penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil yang tentu bertentangan dengan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mengharuskan prajurit untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan, kecuali untuk jabatan-jabatan yang dikecualikan.

Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI yang jelas-jelas sudah dihapus sejak reformasi.
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Bersejarah, Prabowo...
Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama Beri Arahan ke Perwira TNI-Polri di Seskoad
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved