Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Namun dimatanya problem paling utama dari rancangan perpres ini adalah pemberian kewenangan pemulihan dan penindakan. “Itu berbahaya bagi kehidupan HAM di Indonesia. Ini bisa mengembalikan format kewenangan seperti di masa orde baru yang memiliki fungsi-fungsi keamanan dalam negeri atas nama mengatasi terorisme.

Al Araf tidak menutup kemungkinan TNI bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sebut saja sebuah ancaman terorisme di sebuah negara sudah tidak bisa ditangani aparat penegak hukum, maka militer dimungkinkan utuk terlibat. Tapi ini harus jelas ukurannya apa, bahwa tindak terorisme itu terjadi secara sitematis, meluas, dan memberi dampak pada kedaulatan negara.

Dan tidak boleh diabaikan, bahwa ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani melalui mekanisme penegakan hukum. Lalu, penentuan ekskalasi itu harus ditetapkan oleh Presiden. “Nah itu yang seharusnya dibuat,” paparnya.

Bagaimana tanggapan TNI atas desakan penolakan tersebut? Dalam sebuah kesempatan, Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi menyatakan pihaknya membutuhkan kehadiran perpres itu agar semakin hati-hati dalam melaksanakan tugas bertindak. Baik untuk operasi tempur maupun non tempur.

Dan selama ini TNI terikat pada Rules Of Engagement (ROE) yang berisi aturan (larangan dan kewajiban) hukum humaniter. “Hukum humaniter memberi jaminan atas penghormatan TNI atas Hak Asasi Manusia dan sejarah umat manusia," katanya. Manusia dan sejarah umat manusia," kata dia.

Menurutnya, pelibatan TNI dalam memberantas terorisme justru menambah opsi bagi pemerintah dalam menanggulangi ancaman terorisme. "Terorisme saat ini sudah menjadi musuh bersama, bukan hanya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia saja tetapi menjadi musuh bersama masyarakat global, karena aksi-aksi terorisme selalu menebar ketakutan dalam masyarakat,” paparnya.

Tak lupa ia menyampaikan dengan Perpres ini, memudahkan TNI yang secara struktural memiliki kemampuan penanggulangan terorisme, dapat dikerahkan secara legal oleh pemerintah dengan batas-batas hukum positif yang berlaku dalam sistem penanggulangan terorisme.

TNI minta kewenangan-kewenangan baru

Sesungguhnya keinginan TNI untuk dilibatkan di ranah non militer bukan sesuatu yang baru. Dalam catatan Al Araf, ada 30 lebih memorandum of understanding (MOU) pelibatan TNI, seperti terlibat dalam cetak sawah, Keluarga Berencana, penanganan buruh, pengawasan gudang Bulog, pengenalan lingkungan sekolah.

Sebagian dari pelibatan itu berdasarkan MoU yang dibuat TNI dengan kementerian atau lembaga (K/L) tertentu, seperti MoU TNI dengan Kementerian Pertanian guna mendukung swasembada pangan, dan MoU TNI-AD dengan Bulog yang juga pada 2015.

Kemudian, terkait dengan restrukturisasi dan reorganisasi TNI. Salah satunya, dengan penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil yang tentu bertentangan dengan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mengharuskan prajurit untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan, kecuali untuk jabatan-jabatan yang dikecualikan.

Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI yang jelas-jelas sudah dihapus sejak reformasi.
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Baru Ditunjuk Latih...
Baru Ditunjuk Latih Jerman, Jurgen Klopp Langsung Ancam Mundur, Ada Apa?
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Malam Ini! Timnas Indonesia...
Malam Ini! Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Target Garuda Raih Start Sempurna
Berita Terkini
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved