Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI
Jum'at, 01 Januari 2021 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
(Baca juga: Dukung Pembubaran, GP Ansor Ajak Eks Anggota FPI Gabung NU-Muhammadiyah ).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," demikian poin ketiga maklumat tersebut.
(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )
"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Kapolri.
(Baca juga: Dukung Pembubaran, GP Ansor Ajak Eks Anggota FPI Gabung NU-Muhammadiyah ).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," demikian poin ketiga maklumat tersebut.
(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )
"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Kapolri.
(zik)
Lihat Juga :