Politikus PDIP Minta Pemerintah Bebaskan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Terdampak Covid-19

Minggu, 05 April 2020 - 11:29 WIB
Politikus PDIP Minta...
Politikus PDIP Minta Pemerintah Bebaskan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Terdampak Covid-19
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen memohon pemerintah membebaskan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan bagi warga miskin dan terdampak Covid-19, dengan tetap mendapatkan hak-hak penanganan kesehatan.

"Jadi, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar. Jika penghasilan mereka berkurang/bahkan tidak ada penghasilan sama sekali karena dampak Covid-19, maka pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah 'ammah)," kata Nabil dalam siaran persnya, Minggu (5/4/2020).

Menurut politikus yang akrab disapa Gus Nabil ini, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp405,1 triliun terkait Covid-19. "Seharusnya, angka itu juga termasuk pembebasan iuran selama tiga bulan bagi warga miskin peserta kelas 3, yang terdampak Covid-19 hingga tidak punya penghasilan atau tidak mampu membayar. Dengan jaminan tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara," ujarnya. (Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Iuran BPJS Kesehatan ).

Sementara, terkait dengan pertanyaan dari banyak warga yang mengeluh masih membayar iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan nominal meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran. Gus Nabil mengatakan, Komisi IX dalam beberapa rapat terakhir sudah memperingatkan agar BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti putusan MA soal iuran BPJS. Secara administratif, komunikasi sudah berjalan sesuai prosedur. Pihak BPJS sudah merespons dengan mempelajari putusan MA, serta menunggu Perpres yang mengatur hal ini.

"Perlu ada pengawalan teknis baik di BPJS maupun unit-unit keuangan/bank yang menjadi vendor untuk pembayaran iuran. Pengawalan teknis ini penting, agar ada keseragaman dalam kebijakan keuangan. Selain itu, juga edukasi publik terkait pembayaran iuran BPJS menjadi satu komando dengan pernyataan yang sama," ujarnya.

Selain itu, kata Gus Nabil, harus ada kejelasan dari BPJS kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020, terkait kelebihan bayar. "Apakah kelebihan pembayaran (karena iuran tidak jadi naik), uangnya masuk ke mana? Apa dikembalikan ataukah masuk pada iuran bulan berikutnya? Kami dari Komisi IX meminta penjelasan resmi dari BPJS untuk detail ini," pungkas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini.
(zik)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Verifikasi...
BPJS Kesehatan Verifikasi Pasien Positif COVID-19
Dua Tokoh Superhero...
Dua Tokoh Superhero Sosialisasikan Bahaya Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Pandemi Corona, BPJS...
Pandemi Corona, BPJS Kesehatan Diprediksi Bakal Tekor
Pandemi COVID-19, BPJS...
Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Perlu Menambah Kuota PBI
DPR Minta BPJS Klarifikasi...
DPR Minta BPJS Klarifikasi soal Penghapusan Pasien PBI Gagal Ginjal
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
300.000 Warga Israel...
300.000 Warga Israel Terganggu Kesehatan Mentalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved