Politikus PDIP Minta Pemerintah Bebaskan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Terdampak Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen memohon pemerintah membebaskan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan bagi warga miskin dan terdampak Covid-19, dengan tetap mendapatkan hak-hak penanganan kesehatan.
"Jadi, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar. Jika penghasilan mereka berkurang/bahkan tidak ada penghasilan sama sekali karena dampak Covid-19, maka pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah 'ammah)," kata Nabil dalam siaran persnya, Minggu (5/4/2020).
Menurut politikus yang akrab disapa Gus Nabil ini, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp405,1 triliun terkait Covid-19. "Seharusnya, angka itu juga termasuk pembebasan iuran selama tiga bulan bagi warga miskin peserta kelas 3, yang terdampak Covid-19 hingga tidak punya penghasilan atau tidak mampu membayar. Dengan jaminan tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara," ujarnya. (Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Iuran BPJS Kesehatan).
Sementara, terkait dengan pertanyaan dari banyak warga yang mengeluh masih membayar iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan nominal meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran. Gus Nabil mengatakan, Komisi IX dalam beberapa rapat terakhir sudah memperingatkan agar BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti putusan MA soal iuran BPJS. Secara administratif, komunikasi sudah berjalan sesuai prosedur. Pihak BPJS sudah merespons dengan mempelajari putusan MA, serta menunggu Perpres yang mengatur hal ini.
"Perlu ada pengawalan teknis baik di BPJS maupun unit-unit keuangan/bank yang menjadi vendor untuk pembayaran iuran. Pengawalan teknis ini penting, agar ada keseragaman dalam kebijakan keuangan. Selain itu, juga edukasi publik terkait pembayaran iuran BPJS menjadi satu komando dengan pernyataan yang sama," ujarnya.
Selain itu, kata Gus Nabil, harus ada kejelasan dari BPJS kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020, terkait kelebihan bayar. "Apakah kelebihan pembayaran (karena iuran tidak jadi naik), uangnya masuk ke mana? Apa dikembalikan ataukah masuk pada iuran bulan berikutnya? Kami dari Komisi IX meminta penjelasan resmi dari BPJS untuk detail ini," pungkas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini.
"Jadi, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar. Jika penghasilan mereka berkurang/bahkan tidak ada penghasilan sama sekali karena dampak Covid-19, maka pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah 'ammah)," kata Nabil dalam siaran persnya, Minggu (5/4/2020).
Menurut politikus yang akrab disapa Gus Nabil ini, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp405,1 triliun terkait Covid-19. "Seharusnya, angka itu juga termasuk pembebasan iuran selama tiga bulan bagi warga miskin peserta kelas 3, yang terdampak Covid-19 hingga tidak punya penghasilan atau tidak mampu membayar. Dengan jaminan tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara," ujarnya. (Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Iuran BPJS Kesehatan).
Sementara, terkait dengan pertanyaan dari banyak warga yang mengeluh masih membayar iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan nominal meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran. Gus Nabil mengatakan, Komisi IX dalam beberapa rapat terakhir sudah memperingatkan agar BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti putusan MA soal iuran BPJS. Secara administratif, komunikasi sudah berjalan sesuai prosedur. Pihak BPJS sudah merespons dengan mempelajari putusan MA, serta menunggu Perpres yang mengatur hal ini.
"Perlu ada pengawalan teknis baik di BPJS maupun unit-unit keuangan/bank yang menjadi vendor untuk pembayaran iuran. Pengawalan teknis ini penting, agar ada keseragaman dalam kebijakan keuangan. Selain itu, juga edukasi publik terkait pembayaran iuran BPJS menjadi satu komando dengan pernyataan yang sama," ujarnya.
Selain itu, kata Gus Nabil, harus ada kejelasan dari BPJS kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020, terkait kelebihan bayar. "Apakah kelebihan pembayaran (karena iuran tidak jadi naik), uangnya masuk ke mana? Apa dikembalikan ataukah masuk pada iuran bulan berikutnya? Kami dari Komisi IX meminta penjelasan resmi dari BPJS untuk detail ini," pungkas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini.
(zik)