Ketua MA: Pandemi Covid-19 Ujian Berat Kepemimpinan Saya
Kamis, 31 Desember 2020 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Syarifuddin dilantik menjadi Ketua MA periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepres diteken Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 21 April 2020.
Syarifuddin mengatakan, pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung juga menjadi tantangannya untuk mewujudkan visi besar MA untuk menjadikan MA dan badan peradilan di bawahnya sebagai peradilan yang agung serta menyongsong era modernisasi peradilan.(Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan )
Untuk upaya ini, kata dia, telah ada berbagai kebijakan dan peraturan baik untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, penyampaian laporan secara elektronik, hingga pembuatan dan berbagai aplikasi elektronik.
"Sekarang lah saatnya untuk membuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu menjalankan peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern. Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini membeberkan, khusus untuk sistem persidangan secara virtual maka dapat diminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan. Selain itu, tutur Syarifuddin, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah, dan murah serta waktu penyelesaian perkara lebih cepat.
Syarifuddin mengatakan, pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung juga menjadi tantangannya untuk mewujudkan visi besar MA untuk menjadikan MA dan badan peradilan di bawahnya sebagai peradilan yang agung serta menyongsong era modernisasi peradilan.(Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan )
Untuk upaya ini, kata dia, telah ada berbagai kebijakan dan peraturan baik untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, penyampaian laporan secara elektronik, hingga pembuatan dan berbagai aplikasi elektronik.
"Sekarang lah saatnya untuk membuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu menjalankan peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern. Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini membeberkan, khusus untuk sistem persidangan secara virtual maka dapat diminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan. Selain itu, tutur Syarifuddin, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah, dan murah serta waktu penyelesaian perkara lebih cepat.
Lihat Juga :