Selain FPI, Inilah 4 Ormas yang Dibubarkan Pemerintah
loading...

Sudah lima ormas yang dibubarkan pemerintah hingga akhir 2020, termasuk FPI.
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang aktivitasnya oleh Pemerintah Indonesia, Rabu (30/12/2020). Pemerintah beralasan selain radikal, FPI juga mengancam kedaulatan negara karena berafiliasi dengan ISIS.
Selain FPI, negara juga sempat melarang aktivitas ormas lainnya. Tercatat hingga akhir tahun 2020, sudah ada lima ormas termasuk FPI yang dilarang melaksanakan aktivitas di Indonesia.
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.
Menko Polhukam, Wiranto kala itu menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki pengikut 5 juta orang itu.
Selain FPI, negara juga sempat melarang aktivitas ormas lainnya. Tercatat hingga akhir tahun 2020, sudah ada lima ormas termasuk FPI yang dilarang melaksanakan aktivitas di Indonesia.
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.
Menko Polhukam, Wiranto kala itu menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki pengikut 5 juta orang itu.