Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:52 WIB
loading...
Ini 7 Poin Lengkap Surat...
Ada tujuh poin penting dalam SKB pembubaran FPI yang hari ini diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD.
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Seluruh kegiatannya dilarang baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

(Baca:Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi)

Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. Berikut poin lengkap surat keputusan bersama tersebut:

KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Kemendagri-KLH Canangkan...
Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Menekraf dan Mendagri...
Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggal-tanggalnya
Hari Ini, Pemerintah...
Hari Ini, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Rekomendasi
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved