Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:52 WIB
loading...
Ada tujuh poin penting dalam SKB pembubaran FPI yang hari ini diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Seluruh kegiatannya dilarang baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(Baca:Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi)
Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. Berikut poin lengkap surat keputusan bersama tersebut:
KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(Baca:Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi)
Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. Berikut poin lengkap surat keputusan bersama tersebut:
KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Lihat Juga :