Soal Perppu 1/2020, Andre Rosiade Sebut Pemerintah Perlu Stimulus BUMN
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:36 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyikapi Program PEN yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perppu 1/2020. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyikapi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perppu 1/2020. Politikus partai Gerindra ini menyampaikan tentang pentingnya dukungan pemerintah kepada BUMN.
"BUMN selama ini memiliki peran penting dalam perekonomian kita. Oleh sebab itu, program pemulihan ekonomi harus memberikan stimulus kepada BUMN kita terutama untuk BUMN yang menjalankan penugasan dan BUMN yang terlibat dalam proyek strategis nasional," jelas Andre, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut kata politikus asal Minangkabau ini merinci, setidaknya terdapat tiga bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN. Pertama, dalam bentuk percepatan pembayaran hutang pemerintah yang berasal dari hutang subsidi/kompensasi atas kebijakan terutama kepada PLN dan Pertamina.
(Baca juga: Politikus PDIP Sebut Kenaikan Iuran BPJS Langkah Penyelamatan)
Kedua, pemberian PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada BUMN yang menjalankan proyek strategis nasional dan kondisi keuangannya terdampak Covid 19 seperti Hutama Karya, PNM, Askrindo, Jamkrindo.
"BUMN selama ini memiliki peran penting dalam perekonomian kita. Oleh sebab itu, program pemulihan ekonomi harus memberikan stimulus kepada BUMN kita terutama untuk BUMN yang menjalankan penugasan dan BUMN yang terlibat dalam proyek strategis nasional," jelas Andre, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut kata politikus asal Minangkabau ini merinci, setidaknya terdapat tiga bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN. Pertama, dalam bentuk percepatan pembayaran hutang pemerintah yang berasal dari hutang subsidi/kompensasi atas kebijakan terutama kepada PLN dan Pertamina.
(Baca juga: Politikus PDIP Sebut Kenaikan Iuran BPJS Langkah Penyelamatan)
Kedua, pemberian PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada BUMN yang menjalankan proyek strategis nasional dan kondisi keuangannya terdampak Covid 19 seperti Hutama Karya, PNM, Askrindo, Jamkrindo.
Lihat Juga :