Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:38 WIB
loading...
Hampir 20 Hari Dipenjara,...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah hampir menjalani massa tahanan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah hampir menjalani massa tahanan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Tim Kuasa Hukum pentolan FPI ini menyebut hingga saat ini pihak keluarga masih belum bisa menjenguk.

(Baca juga : Diduga Diretas, Akun Twitter Ustaz Yusuf Mansur Singgung Soal Istana dan 2024 )

“Sampai sekarang keluarga Habib Rizieq belum bisa menjenguk,” ujar Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Kak Seto Cek Kondisi Cucu Habib Rizieq, LPAI Pastikan Berikan Perlindungan Khusus)

Sugito memaparkan sejauh ini hanya Kuasa Hukum saja yang bisa bertemu dengan Habib Rizieq saja. Padahal menurut dia pihak keluarga siap mengikuti aturan yang ditetapkan pihak Kepolisian jika ingin bertemu. “Kalau masalah protokol kesehatan kita akan megikuti kalau masalah swab atau rapid antigen kita akan ikuti. Tapi kita juga harus dipastikan jam berapa dan kapan akan bertemu jadi kita akan mengikuti supaya keluarga bisa menjenguk. Itu juga hanya keluarga inti,” imbuhnya. (Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap?)

Selain itu, Kuasa Hukum juga sudah mencoba menggali informasi mengapa pihak Keluarga belum juga diperbolehkan bertemu Habib Rizieq. “Saya mencoba menggali informasi itu ke pihak penyidik, Kasubdit, Dir-Dir dan tidak ada informasi diperbolehkannya itu kapan bisanya. Enggak ada jawaban apapun,” tutur Sugito.

(Baca juga : Bahlil Sukses Bujuk Perusahaan Korea Tanamkan Duit Rp137 Triliun )

Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
Donald Trump Bisa Menjadi...
Donald Trump Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved