Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:38 WIB
loading...
Hampir 20 Hari Dipenjara,...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah hampir menjalani massa tahanan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah hampir menjalani massa tahanan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Tim Kuasa Hukum pentolan FPI ini menyebut hingga saat ini pihak keluarga masih belum bisa menjenguk.

(Baca juga : Diduga Diretas, Akun Twitter Ustaz Yusuf Mansur Singgung Soal Istana dan 2024 )

“Sampai sekarang keluarga Habib Rizieq belum bisa menjenguk,” ujar Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Kak Seto Cek Kondisi Cucu Habib Rizieq, LPAI Pastikan Berikan Perlindungan Khusus)

Sugito memaparkan sejauh ini hanya Kuasa Hukum saja yang bisa bertemu dengan Habib Rizieq saja. Padahal menurut dia pihak keluarga siap mengikuti aturan yang ditetapkan pihak Kepolisian jika ingin bertemu. “Kalau masalah protokol kesehatan kita akan megikuti kalau masalah swab atau rapid antigen kita akan ikuti. Tapi kita juga harus dipastikan jam berapa dan kapan akan bertemu jadi kita akan mengikuti supaya keluarga bisa menjenguk. Itu juga hanya keluarga inti,” imbuhnya. (Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap?)

Selain itu, Kuasa Hukum juga sudah mencoba menggali informasi mengapa pihak Keluarga belum juga diperbolehkan bertemu Habib Rizieq. “Saya mencoba menggali informasi itu ke pihak penyidik, Kasubdit, Dir-Dir dan tidak ada informasi diperbolehkannya itu kapan bisanya. Enggak ada jawaban apapun,” tutur Sugito.

(Baca juga : Bahlil Sukses Bujuk Perusahaan Korea Tanamkan Duit Rp137 Triliun )

Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)