Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim

Selasa, 29 Desember 2020 - 19:53 WIB
loading...
Proses Hukum Kasus Chat...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. dok sindonews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein . Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

(Baca juga : Tengku Zulkarnain Doakan Aa Gym Sembuh dari Covid-19 )

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikorfirmasi wartawan, Selasa (29/12/2020).

(Baca Juga: Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan)

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

(Baca juga : Manajer Khabib Balas Menohok Conor McGregor: Kamu Nggak Juara Lagi! )

Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

(Baca Juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung )

“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.

(Baca Juga: Siang Ini, Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI)

Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. "Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)