Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Sekarang Rakyat Lagi Susah
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, meski ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dari yang tercantum dalam Perppres 75 Tahun 2019, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat. Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19.
Karyono mengatakan, meskipun alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terjaminnya pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi tetap saja akan mengusik perasaan banyak orang dan bertanya-tanya dalam hati, lho iki karepe piye pak Jokowi? (Lho ini maksudnya bagaimana Pak Jokowi?).
"Sekarang ini rakyat dalam keadaan susah karena dampak pandemi Covid-19, mengapa iuran BPJS malah naik? Kurang lebih begitulah perasaan banyak orang dalam menyikapi kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perppres 64/2020 tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut Karyono mengungkapkan, substansi Putusan MA telah memerintahkan agar pihak pemerintah tidak membebani masyarakat (peserta BPJS) dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global, sementara di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik. Dua hal pokok itulah yang menjadi dasar pertimbangan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS.
"Maka seharusnya, pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan memperhatikan dua hal pokok yaitu memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, terlebih di tengah pandemi dan harus memperbaiki sistem pelayanan serta manajemen BPJS sebelum membuat kebijakan tentang kenaikan iuran," pungkasnya.
Karyono mengatakan, meskipun alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terjaminnya pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi tetap saja akan mengusik perasaan banyak orang dan bertanya-tanya dalam hati, lho iki karepe piye pak Jokowi? (Lho ini maksudnya bagaimana Pak Jokowi?).
"Sekarang ini rakyat dalam keadaan susah karena dampak pandemi Covid-19, mengapa iuran BPJS malah naik? Kurang lebih begitulah perasaan banyak orang dalam menyikapi kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perppres 64/2020 tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut Karyono mengungkapkan, substansi Putusan MA telah memerintahkan agar pihak pemerintah tidak membebani masyarakat (peserta BPJS) dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global, sementara di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik. Dua hal pokok itulah yang menjadi dasar pertimbangan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS.
"Maka seharusnya, pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan memperhatikan dua hal pokok yaitu memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, terlebih di tengah pandemi dan harus memperbaiki sistem pelayanan serta manajemen BPJS sebelum membuat kebijakan tentang kenaikan iuran," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :